Mohon tunggu...
Nindia Pitaloka
Nindia Pitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Penggunaan Kosmetik Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2024   19:42 Diperbarui: 2 Desember 2024   23:01 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnal Kosmetik Berbahaya, Sumber : Lesnida, L. (2021). Penggunaan Kosmetik Berbahaya Dalam Persfektif Hukum Islam. Al-Fikru: Jurnal Ilmiah

Menurut pendapat saya, Jurnal ini membahas berbagai aspek terkait penggunaan kosmetik, terutama yang berbahaya, dalam konteks hukum Islam. Kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk memperindah penampilan dan menjaga kebersihan tubuh. Penggunaan kosmetik seharusnya bertujuan untuk menjaga kesehatan dan penampilan yang baik, sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berpakaian dan berhias dengan rapi dan serasi.
 
Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa segala sesuatu yang digunakan haruslah halal dan baik. Dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya mengonsumsi yang halal dan baik, serta menghindari yang haram. Oleh karena itu, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau haram harus dihindari, karena dapat merusak kesehatan dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Terkait dengan kehalalan suatu produk Allah menjelaskan di dalam Al-Qur'an:

الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُوْنَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَيَةِ وَالْإِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهُهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبْتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَيْبِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَةً أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 Artinya: Yaitu orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dar mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu- belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al- A'raf: 157)

Tanggapan Fikih Islam dalam Penggunaan Kosmetik

Tujuan dipakainya produk-produk kosmetik ialah untuk mempercantik diri. Apalagi kosmetik ini identik dengan wanita. Dalam Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mempercantik diri demi keindahan, seperti sabda Nabi Muhammad Saw:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ
الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Dan terdapat juga dalil yang bersumber dari Hadis sebagai berikut:

عَنِ أَبِي عَبْدِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Artinya: Dari Abu 'Abdillah Nu'man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar- samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar- samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undangundang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. (H.R. Muslim).

Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengandalkan sumber utama dari Al-Qur'an dan Hadis, serta pendapat para imam mazhab. Analisis konten digunakan untuk mengkaji data yang relevan dengan topik penelitian, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang penggunaan kosmetik dalam perspektif hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun