Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mereka Dilindungi tetapi Semakin Terancam dan Terhimpit di Habitatnya

2 Maret 2017   13:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:00 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Luasan hutan dan satwa semakin menyempit akibat perluasan lahan. Foto dok. Lorensius, tahun 2014

Bahkan dalam rentang tahun 2015-2016 merunut data dari pengawasan perdagangan satwa TRAFFIC menyebutkan, ada 16 kali penangkapan terkait perdagangan ilegal paruh Enggang Gading, dengan sitaan lebih dari 1100 paruh. Di Cina diamankan lebih dari 1000 paruh enggang dari 19 kali operasi aparat keamanan. Semuanya diduga berasal dari Indonesia.

Saat ini juga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 25 satwa prioritas di Indonesia diantaranya; harimau, gajah, badak, komodo, banteng orangutan dan satwa lainnya. Tentunya ini menjadi angin segar dalam upaya-upaya perhatian dan perlindungan serta pelestarian terhadap satwa yang sangat terancam punah.

25 satwa langka prioritas. Sumber data dok. KLHK
25 satwa langka prioritas. Sumber data dok. KLHK
Semakin tingginya tingkat ancaman baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap satwa/primata sudah barang tentu menjadi sebuah peringatan sekaligus perhatian dari semua, lebih khusus penegakan hukum kepada pelaku yang melanggar dengan hukuman yang berat sebagai efek jera, sesuai dengan tata aturan terkait pelanggaran terhadap UU no. 5 tahun 1990 tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, akan dipenjara selama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

jenis-satwa-dilindungi-di-tanah-kayong-data-diolah-dari-berbagai-sumber-foto-dok-yayasan-palung-58b7c02f1697733107705fc6.png
jenis-satwa-dilindungi-di-tanah-kayong-data-diolah-dari-berbagai-sumber-foto-dok-yayasan-palung-58b7c02f1697733107705fc6.png
Jenis Satwa dilindungi di Tanah Kayong. Data diolah dari berbagai sumber. Foto dok. Yayasan Palung.
Jenis Satwa dilindungi di Tanah Kayong. Data diolah dari berbagai sumber. Foto dok. Yayasan Palung.
Perlunya perhatian dari semua pihak untuk memperhatikan persoalan ini, tidak terkecuali pendidikan lingkungan dan penyadartahuan kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan alam dan satwa menjadi hal yang harus terus menerus dilakukan. Dengan harapan adanya tumbuh keadaran dan kepedulian dari semua untuk menjaga dan melestarikan satwa dan habitatnya.

Satwa dilindungi sudah sepatutnya kita jaga dan lindungi demi keberlanjutan nafas hidup makhluk hidup lainnya tidak terkecuali manusia. Mengingat, satwa seperti beberapa jenis burung dan primata memiliki peran penting dalam penyebaran biji-bijian dari sisa makanan mereka yang kemudian tumbuh menjadi pohon/hutan. Hutan bagi satwa adalah rumah atau habitat dan sumber pakan (makanan) mereka. Demikian juga halnya manusia, hutan sebagai sumber kehidupan sebagai penyedia/penampung sumber air. Apabila satwa dilindungi terus terhimpit/sempit terus menerus bukan tidak mungkin satwa akan terancam, sangat terancam akan semakin mudah untuk punah di habitatnya. Tidak hanya kata, tetapi tindakan nyata sudah semestinya dilakukan demi satwa/primata dan habitat berupa hutan bisa lestari. Semoga...

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun