Berawal sejak sebelas tahun lalu (tahun 2003) daun ini membuat salah seorang ketagihan. Disebutkan pula, berdasarkan regulasi 1989, larangan perdagangan (ekspor dan impor bahan-bahan terlarang), Poisons Act 1952 dan secara tegas pada tahun 2003 melarang daun tersebut diperjualbelikan. Dengan demikian hampir dipastikan ketum menjadi produk yang ilegal untuk diperjualbelikan.
Menurut penuturan masyarakat, daun kratom yang telah diekskrak bisa diseduh seperti teh atau juga dibakar seperti ganja bahwa daun ketum masuk dalam kategori narkotika.
Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya, hingga saat ini, jenis ketum tersebut belum diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bahaya atau dampak negatif jika ketum digunakan/isap (konsumsi) diantaranya adalah bisa menyebakan penyusutan berat badan, insomnia (susah tidur), anoreksia (kehilangan selera makan), bibir menjadi kering, muka bisa menjadi lebam-lebam yang membahayakan pipi dan muka. Selain itu juga rasa nyeri pada otot dan sendi dan mata, hidung berair (dari berbagai sumber).
Namun, di tahun 2016 ini sepertinya para pembeli dan penjual ketum sudah tidak terlihat atau marak seperti di tahun-tahun sebelumnya, tahun 2015 dan 2014 yang mana daun ketum masih marak di perjualbelikan.
Mudah-mudahan saja, masyarakat yang menggantungkan nasibnya dari hasil daun ketum tidak terjebak dan harapan agar ada mereka menadapkan pemahaman tentang hal ini dari pihak-pihak terkait. Semoga saja....
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H