Ketum, begitu orang di kampung-kampung seperti di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katapang, Kalbar, menyebutnya tidak sedikit yang menggantungkan hidup, menampung dan menjual daun ini.
Fantastis!! karena harga daun ketum harganya jika sudah di eksrak bisa mencapai Rp 17.000 per 1 kg, jauh lebih tinggi harganya mengalahkan harga karet yang harganya semakin anjlok. Akan tetapi, ternyata daun ketum tenyata berbahaya karena masuk kategori narkotika.
Ketum (keratom) kini menjadi bisnis musiman yang tiba-tiba muncul dan sangat populer saat ini. Daun Ketum dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama Kratom dan dalam bahasa latinnya dikenal dengan nama Mitragyna speciosa. Konon daun ini masuk dalam kategori (golongan) yang mengandung narkotika.
![daun ketum atau kratom saat dalam proses pengeringan. foto dok. superadaherbs.mywebhome.ca](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/09/14/daun-ketum-atau-kratom-saat-dalam-proses-pengeringan-foto-1-dok-superadaherbs-mywebhome-ca-57d8db2c539773ca0d214b33.jpg?t=o&v=770)
Menurut mereka, salah satu warga yang enggan namanya disebut, berumur 43 tahun menuturkan harga ketum lebih menjanjikan saat ini. Bapak dari tiga anak tersebut agak was-was, karena menurutnya, dia juga pada dasarnya masih bertanya-tanya tentang kegunaan sesungguhnya daun ini, bahkan katanya “Saya agak takut jika nantinya daun ini memiliki kegunaan lain,"
"Kejelasan di pasaran juga tidak begitu terdengar," tuturnya. Mereka mengaku, dalam bentuk daun kering, harganya per 1 kg adalah Rp 8.000 dan daun basah dibeli dengan harga Rp 2.000 per kg. Menurut pengakuan mereka pula, daun ketum kini bak jamur yang tumbuh di musim penghujan, karena tiba-tiba daun tersebut yang jarang terdengar kini dicari-cari pengepul dari Pontianak, demikian ungkap mereka.
![daun ketum atau kratom saat dalam proses pengeringan. foto 1 dok. superadaherbs.mywebhome.ca](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/09/14/daun-ketum-atau-kratom-saat-dalam-proses-pengeringan-foto-dok-superadaherbs-mywebhome-ca-57d8db59b27e611d62ec1637.jpg?t=o&v=770)
![Daun Ketum atau keratom masuk dalam kategori narkoba. Foto dok. Yayasan Palung](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/09/14/daun-ketum-atau-keratom-masuk-dalam-kategori-narkoba-foto-dok-yayasan-palung-jpg-57d8db0f3cafbde43cc1dd59.jpg?t=o&v=770)
Di masing-masing negara tersebut menurut pengakuan dari para pencari daun Ketum di masyarakat mengatakan, “Daun ketum dicari-cari saat ini karena memiliki kasiat sebagai obat, salah satunya obat diabetes," kata salah seorang yang mengakui sudah dua bulan mencari daun ini.
Sejatinya secara tradisi, masyarakat tidak mengenali tumbuhan itu untuk dipergunakan atau diperjualbelikan, namun dalam kurun lima bulan terakhir daun ini menjadi fenomena baru di wilayah seperti disebutkan diatas (Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu). Para pencari daun ketum ini tersebar di pelosok-pelosok kampung. Ada pencari barang ini (daun ketum).
![Daun Ketum atau keratom yang telah dieksrak. Foto dok.superadaherbs.mywebhome.ca](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/09/14/ketum-atau-kratom-yang-telah-menjadi-eksrak-foto-dok-superadaherbs-mywebhome-ca-57d8dbb4c323bd20410ad22d.jpg?t=o&v=770)
Pengepul yang kelihatan sangat berhati-hati dan tertutup dalam jual beli barang ini tidak menyebutkan secara rinci manfaat dan fungsi atau legalitas jual belinya.
Ada apa dengan daun Ketum, Bolehkah di Perdagangkan di Indonesia?
Daun Ketum, kratom berdasarkan beberapa literatur menyebutkan daunnya memiliki kandungan di dalam daunnya merupakan bahan berbahaya karena mengandung zat mitraginin (Jenis Narkotika).
Berawal sejak sebelas tahun lalu (tahun 2003) daun ini membuat salah seorang ketagihan. Disebutkan pula, berdasarkan regulasi 1989, larangan perdagangan (ekspor dan impor bahan-bahan terlarang), Poisons Act 1952 dan secara tegas pada tahun 2003 melarang daun tersebut diperjualbelikan. Dengan demikian hampir dipastikan ketum menjadi produk yang ilegal untuk diperjualbelikan.
Menurut penuturan masyarakat, daun kratom yang telah diekskrak bisa diseduh seperti teh atau juga dibakar seperti ganja bahwa daun ketum masuk dalam kategori narkotika.
Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya, hingga saat ini, jenis ketum tersebut belum diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bahaya atau dampak negatif jika ketum digunakan/isap (konsumsi) diantaranya adalah bisa menyebakan penyusutan berat badan, insomnia (susah tidur), anoreksia (kehilangan selera makan), bibir menjadi kering, muka bisa menjadi lebam-lebam yang membahayakan pipi dan muka. Selain itu juga rasa nyeri pada otot dan sendi dan mata, hidung berair (dari berbagai sumber).
Namun, di tahun 2016 ini sepertinya para pembeli dan penjual ketum sudah tidak terlihat atau marak seperti di tahun-tahun sebelumnya, tahun 2015 dan 2014 yang mana daun ketum masih marak di perjualbelikan.
Mudah-mudahan saja, masyarakat yang menggantungkan nasibnya dari hasil daun ketum tidak terjebak dan harapan agar ada mereka menadapkan pemahaman tentang hal ini dari pihak-pihak terkait. Semoga saja....
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI