Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sighat Taklik Lindungi Hak Perempuan dalam Pernikahan

5 September 2024   21:02 Diperbarui: 5 September 2024   21:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sighat Taklik yang tertera dibelakang buku nikah sebaiknya dibaca kembali. Pasalnya bunyi sighat taklik tersebut melindungi hak perempuan dalam pernikahan, agar sakinah mawwadah warahmah dumia akherat...Aamiin....

Benar sekali, menikah dengan orang yang kita cintai bisa membawa kebahagiaan dan kepuasan yang mendalam. Menjalani hidup bersama seseorang yang kita sayangi dan berbagi mimpi serta tujuan bisa membuat hubungan semakin kuat dan berarti.

Namun, untuk bisa menikahi pujaan hati, tidak hanya menuruti hawa nafsu birahi belaka. Namun terlebih dahulu harus siap lahir dan bathin, pasalnya, bagi laki-laki menikah berarti memberi nafkah lahir dan bathin kepada anak perempuan yang bakal menjadi istri.

Persiapan sebelum menikah melibatkan beberapa aspek penting untuk memastikan bahwa hari pernikahan berjalan lancar dan kehidupan pernikahan dimulai dengan baik.

Persiapan Administratif, dengan memastikan calon pengantin memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, KTP, dan surat keterangan belum menikah. Selanjutnya mendaftarkan diri untuk menikah dengan cara menghubungi kantor catatan sipil atau lembaga terkait untuk mendaftarkan pernikahan.

Tak kalah penting adalah perencanaan Keuangan, diantaranya anggaran, buat anggaran untuk pernikahan dan pastikan semua biaya yang terkait sudah diperhitungkan.

Jangan lupa menabung sebagai persiapan untuk kebutuhan masa depan setelah menikah. Lalu persiapan Fisik dan Kesehatan. Pemeriksaan Kesehatan sangat baik bagi kedua calon suami/istri dan pastikan kedua pasangan ini dalam kondisi baik. Kemudian pertimbangkan untuk mengikuti konseling pranikah untuk mempersiapkan aspek emosional dan psikologis. Hal ini sering terlupakan, sehingga kekerasan rumah tangga tak dapat dihindari.

Setelah semuanya beres, kedua belah pihak merencanakan acara pernikahan, antaranya menentukan lokasi dan tanggal pelaksanaan. Pilih jasa vendor atau event organize untuk berbagai layanan seperti katering, dekorasi, fotografer, dan musik.

Terpenting adalah persiapan pribadi. Diskusikan rencana pernikahan dengan keluarga dan pihak terkait untuk memastikan semua pihak sepakat.

Meski dianggap kurang etis, khawatir menimbulkan "gelas pecah", namun rencana masa depan perlu dibicarakan bersama pasangan, termasuk tempat tinggal, karier, dan rencana keluarga.

Jangan lupa lakukan latihan pernikahan untuk memastikan semua detail acara berjalan lancar. Dengan melakukan persiapan yang matang, dapat memastikan bahwa hari pernikahan kamu akan menjadi momen yang berkesan dan menyenangkan kedua belah pihak.

Usai persiapan tadi terpenuhi, maka prosesi akad nikahpun terlaksana. Harapannya, akad nikah berjalan lancar dan khidmah, maka kedua mempelai 'sah' menjadi suami istri. Dalam akad nikah tersebut, penghulu akan menegaskan agar mempelai laki-laki membaca ikrar atau janji berupa sighat taklik kepada mempelai perempuan sebagai istri yang halal digauli dengan baik, sesuai syariat agama islam.

Biasanya, sighat taklik berisi pernyataan seperti jika suami tidak memenuhi kewajibannya, maka istri berhak untuk menuntut cerai.

Contoh umum dari sighat taklik berbunyi, "Jika aku tidak memenuhi kewajiban sebagai suami kepada istri, maka istri berhak untuk menuntut cerai."

Tujuan dari sighat taklik adalah untuk melindungi hak-hak istri dan memastikan adanya komitmen dari suami dalam menjalankan kewajibannya.

Namun, praktik dan formatnya bisa bervariasi tergantung pada tradisi dan hukum yang berlaku di masing-masing negara atau daerah.

Sekali lagi ditegaskan bahwa sighat taklik adalah janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu di masa depan.

Sighat taklik talak harus dibaca dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah selesai. Sighat taklik talak merupakan perjanjian tertulis yang menjadi perjanjian sah dan tidak dapat dibatalkan.

Sighat taklik talak bertujuan untuk melindungi hak istri agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh suami. Jika suami melanggar ketentuan sighat taklik talak, istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Berikut bunyi janji Sighat taklik. Jika sewaktu-waktu saya :

(1) Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,

(2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.

(3) Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya. Dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

(4) Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.

Sighat taklik tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam, namun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan pernyataan ini untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

Surat Al Quran: 34, artinya 'dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.'

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun