(3) Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya. Dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(4) Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.
Sighat taklik tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam, namun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan pernyataan ini untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.
Surat Al Quran: 34, artinya 'dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.'
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H