Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sighat Taklik Lindungi Hak Perempuan dalam Pernikahan

5 September 2024   21:02 Diperbarui: 5 September 2024   21:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Nikah (Pribadi)

Usai persiapan tadi terpenuhi, maka prosesi akad nikahpun terlaksana. Harapannya, akad nikah berjalan lancar dan khidmah, maka kedua mempelai 'sah' menjadi suami istri. Dalam akad nikah tersebut, penghulu akan menegaskan agar mempelai laki-laki membaca ikrar atau janji berupa sighat taklik kepada mempelai perempuan sebagai istri yang halal digauli dengan baik, sesuai syariat agama islam.

Biasanya, sighat taklik berisi pernyataan seperti jika suami tidak memenuhi kewajibannya, maka istri berhak untuk menuntut cerai.

Contoh umum dari sighat taklik berbunyi, "Jika aku tidak memenuhi kewajiban sebagai suami kepada istri, maka istri berhak untuk menuntut cerai."

Tujuan dari sighat taklik adalah untuk melindungi hak-hak istri dan memastikan adanya komitmen dari suami dalam menjalankan kewajibannya.

Namun, praktik dan formatnya bisa bervariasi tergantung pada tradisi dan hukum yang berlaku di masing-masing negara atau daerah.

Sekali lagi ditegaskan bahwa sighat taklik adalah janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu di masa depan.

Sighat taklik talak harus dibaca dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah selesai. Sighat taklik talak merupakan perjanjian tertulis yang menjadi perjanjian sah dan tidak dapat dibatalkan.

Sighat taklik talak bertujuan untuk melindungi hak istri agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh suami. Jika suami melanggar ketentuan sighat taklik talak, istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Berikut bunyi janji Sighat taklik. Jika sewaktu-waktu saya :

(1) Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,

(2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun