Usai persiapan tadi terpenuhi, maka prosesi akad nikahpun terlaksana. Harapannya, akad nikah berjalan lancar dan khidmah, maka kedua mempelai 'sah' menjadi suami istri. Dalam akad nikah tersebut, penghulu akan menegaskan agar mempelai laki-laki membaca ikrar atau janji berupa sighat taklik kepada mempelai perempuan sebagai istri yang halal digauli dengan baik, sesuai syariat agama islam.
Biasanya, sighat taklik berisi pernyataan seperti jika suami tidak memenuhi kewajibannya, maka istri berhak untuk menuntut cerai.
Contoh umum dari sighat taklik berbunyi, "Jika aku tidak memenuhi kewajiban sebagai suami kepada istri, maka istri berhak untuk menuntut cerai."
Tujuan dari sighat taklik adalah untuk melindungi hak-hak istri dan memastikan adanya komitmen dari suami dalam menjalankan kewajibannya.
Namun, praktik dan formatnya bisa bervariasi tergantung pada tradisi dan hukum yang berlaku di masing-masing negara atau daerah.
Sekali lagi ditegaskan bahwa sighat taklik adalah janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu di masa depan.
Sighat taklik talak harus dibaca dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah selesai. Sighat taklik talak merupakan perjanjian tertulis yang menjadi perjanjian sah dan tidak dapat dibatalkan.
Sighat taklik talak bertujuan untuk melindungi hak istri agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh suami. Jika suami melanggar ketentuan sighat taklik talak, istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Berikut bunyi janji Sighat taklik. Jika sewaktu-waktu saya :
(1) Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
(2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.