Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Dianggap "Kertas Bekas" Ternyata Arsip Inaktif itu Penting

27 Agustus 2024   20:25 Diperbarui: 30 Agustus 2024   17:51 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Depo Arsip Statis LKD Provinsi Sulsel (Dokumentasi Pribadi)

Ketika hal itu terjadi, dipastikan akan viral satu kantor, yang tadinya cuek dengan arsip inaktif mendadak supermen. Dipastikan Arsiparisnya yang "sudutkan". Sebaliknya ketika dimintai bantuan tenaga untuk mengolah arsip pura-pura sibuk dengan kegiatan lain.

Kondisi tersebut terjadi karena masih minimnya sumber daya manusia arsiparis yang mampu mengelola arsip dengan baik, atau memiliki SDM arsiparis, namun realita sehari-harinya penempatannya sangat jauh dari kegiatan kearsipan.  Penempatannya bergantung pimpinannya, sesuai kebutuhan organinsasi, memang faktanya demikian. Atau dalam perekrutan arsiparis, sumber daya manusianya tidak memiliki ilmu Kearsipan.

Penyimpanan arsip masih bercampur dengan non arsip (pribadi)
Penyimpanan arsip masih bercampur dengan non arsip (pribadi)

Padahal sejarah arsip tidak dapat dilepaskan dari sejarah tulisan yang lahir ribuan tahun sebelum masehi. Sebagaimana Lembaga Kearsipan (Arsip Nasional Republik Indonesia) yang kita kenal saat ini telah lahir sejak zaman dahulu, pada masa sebelum masehi.

Pada masa Yunani kuno, masyarakat sudah mulai mengenal kebutuhan untuk menyimpan hasil tulisan tangan (manuskrif). Arsip pada masa itu disebut Archeon.

Pada tahun 1602, ketika Belanda pertama kali membangun kantor dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Indonesia, mereka juga membawa serta sistem kearsipannya sendiri, yang dikenal dengan sebutan Resolutiestelsel. 

Sistem ini mengklasifikasi arsip berdasarkan beberapa jenis arsip, seperti naskah dinas, naskah masuk, salinan naskah keluar, ringkasan informasi, lampiran, surat perintah, laporan, dan catatan buku harian.

Pada tahun 1794, Prancis mengeluarkan undang-undang kearsipan yang menandai perkembangan penggunaan arsip untuk penelitian. Sejak periode tersebut, organisasi kearsipan yang luas, baik publik maupun swasta, telah berkembang dan sekarang mencakup semua negara di dunia.

Munculnya Revolusi Perancis tahun 1789 yang menuntut kebebasan, persamaan, dan persaudaraan terasa pengaruhnya diseluruh dunia dalam Deklarasi tentang Hak Azasi Individu mulai dipopulerkan, maka mendorong proses kearah pembentukan lembaga arsip secara nasional bernama Archives National pada tanggal 12 September 1790 di Perancis, Inggris mengikuti jejak tersebut tanggal 14 Agustus 1838 Public Record Office, kemudian Belanda tahun 1902 yaitu Algemeen Rijksarchief dan Amerika Serikat tanggal 19 Juni 1934 Nationale Archives and Records Center".

Dan masih sangat panjang sejarahnya arsip. Sangatlah disayangkan apabila posisi arsiparis hanya dipandang sebelah mata, bahkan sama sekali tidak dilirik oleh pimpinan kementerian/lembaga serta organisasi, sehingga keberadaan arsiparis hanya terkesan "pelengkap" kurang mendapat apresiasi, jangankan apresiasi, untuk mendapatkan sarana dan prasarana saja, harus berdarah-darah dulu barulah dipenuhi, itupun terkadang "dicicil". Karena ada yang lebih prioritas dari pada arsip, kira-kira demikian kiasannya.

Maka dari itu tidak heran apabila pekerjaan arsiparis "dianggap" tidak pernah beres sehingga proses pengolahan arsip inaktif kurang mendapat tempat di hati dan kurang ada apresiasi tentang pentingnya arsip-arsip inaktif tersebut. Sebenarnya, jagan hanya menuntut pekerjaan beres, tapi mengabaikan kesejahteraan arsiparis itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun