Bila mengacu dalam peraturan kode disiplin PSSI, PSM Makassar seharusnya menang WO dengan skor 3-0.
Berikut Peraturan kode disiplin PSSI Pasal 58 bab Tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding.
Â
Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan  tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan  diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap  menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda  sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Mari selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dan fair play dalam menghadapi dinamika persepakbolaan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H