2. Pemeriksaan SKK Pemohon.
3. Pembacaan Permohonan Pemohon.
Sidang kedua, Selasa (5/3/2019) berisikan Pembacaan jawaban permohonan; Pemeriksaan bukti pemohon.
Adapaun kronologis  Pelaksanaan sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Maret 2019  adalah  sebagai berikut:
Sidang dibuka pada pukul 13.30.Wita dengan Agenda sidang antara lain:
A. Â Pemeriksaan saksi dan AHLI pemohon sebanyak 2 orang dengan menghadirkan saksi fakta 1 orng serta saksi AHLI 1 orang terkait Penata Usahaan Hasil Hutan.
B. Pemeriksaan saksi dan AHLI Termohon dengan menghadirkan sebanyak 2 orang  AHLI yakni AHLI  Bidang Hukum Acara Pidana (Prof.Dr.Said.Karim, S.H,.M.H) Guru Besar Fak Hukum UNHAS serta HLI PUHH dan Perundang-undangan (Teguh Yuwono, S.Hut.M.Si) Dosen pada Fak Kehutanan UGM.
C. Pelaksanaan sidang berjalan cukup alot terkait dengan keterangan serta penjelasan para saksi dan AHLI yang dihadirkan oleh para Pemohon dan termohon.
D. Sidang ditutup pada Pukul 16.25 Wita.
E.Agenda sidang selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2019 yakni pembacaan Kesimpulan.
F. Dan tanggal 11 Maret 2019 Pembacaan Putusan Prapradilan.