Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Menolak gugatan Praperadilan terkait 57 Kontainer kayu Merbau illegal asal Papua. Â
Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK sah. Gugatan Praperadilan ini diajukan oleh SUTARMI, DKK Â yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor : 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan berdasarkan pertimbangan Hakim antara lain:
1. Tindakan-tindakan termohon tertanggal 5 Januari s.d 24 Januari 2019 adalah tindakan dalam rangka Operasi yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan bersama TNI AL adalah sesuai dengan kewenangan Termohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Undang -- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 36 Peraturan Pemerintah  No 45  tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Pasal 7 Permenhut No. 75/Menhut-II/2015 tentang Polisi Kehutanan.
2. Bahwa Tindakan Termohon mengamankan 57 Kontainer adalah dalam rangka pencarian Barang Bukti.
3. Bahwa Tindakan Penyidik melakukan Pulbaket telah melakukan pemanggilan dan undangan untuk klarifikasi terlapor.
4. Penyidik melakukan Penyidikan di dahului dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 25 Januari 2019.
5. Penggeledahan yang dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan dan SPDP telah meminta/memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Makassar, dan Penyidik melakukan penggeledahan atas Perintah dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
6. Penyitaan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan dan SPDP dan telah meminta /memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Makassar, dan Penyidik melakukan Penyitaan atas Perintah dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
Dan berdasarakan pertimbangan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili Memutuskan Sidang Prapradilan adalah sebagai berikut :
Eksepsi Termohon ditolak seluruhnya
Permohonan Pemohon di tolak seluruhnya.
Tindakan Termohon berupa Penggeledahan dan Penyitaan  telah sesuai dengan prosedur Hukum dan Sah menurut hukum.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar  Rp.0.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua, Alhamdulillah yang dimenangkan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Percayalah usaha yang baik tidak akan mengkhianati hasil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H