Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Balai Gakkum LHK Sulawesi Menangkan Praperadilan Kasus 57 Kontainer Bermuatan Kayu Illegal

15 Maret 2019   17:51 Diperbarui: 15 Maret 2019   18:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Menolak gugatan Praperadilan terkait 57 Kontainer kayu Merbau illegal asal Papua.  

Hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK sah. Gugatan Praperadilan ini diajukan oleh SUTARMI, DKK  yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor : 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar dan berdasarkan pertimbangan Hakim antara lain:

1. Tindakan-tindakan termohon tertanggal 5 Januari s.d 24 Januari 2019 adalah tindakan dalam rangka Operasi yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan bersama TNI AL adalah sesuai dengan kewenangan Termohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Undang -- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 36 Peraturan Pemerintah  No 45  tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Pasal 7 Permenhut No. 75/Menhut-II/2015 tentang Polisi Kehutanan.
2. Bahwa Tindakan Termohon mengamankan 57 Kontainer adalah dalam rangka pencarian Barang Bukti.
3. Bahwa Tindakan Penyidik melakukan Pulbaket telah melakukan pemanggilan dan undangan untuk klarifikasi terlapor.
4. Penyidik melakukan Penyidikan di dahului dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 25 Januari 2019.
5. Penggeledahan yang dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan dan SPDP telah meminta/memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Makassar, dan Penyidik melakukan penggeledahan atas Perintah dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
6. Penyitaan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan dan SPDP dan telah meminta /memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Makassar, dan Penyidik melakukan Penyitaan atas Perintah dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Dan berdasarakan pertimbangan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili Memutuskan Sidang Prapradilan adalah sebagai berikut :

Eksepsi Termohon ditolak seluruhnya
Permohonan Pemohon di tolak seluruhnya.

Tindakan Termohon berupa Penggeledahan dan Penyitaan  telah sesuai dengan prosedur Hukum dan Sah menurut hukum.

Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar  Rp.0.

Sidang ditutup oleh Hakim Ketua, Alhamdulillah yang dimenangkan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Percayalah usaha yang baik tidak akan mengkhianati hasil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun