Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Balai Gakkum LHK Sulawesi Menangkan Praperadilan Kasus 57 Kontainer Bermuatan Kayu Illegal

15 Maret 2019   17:51 Diperbarui: 15 Maret 2019   18:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pemeriksaan SKK Pemohon.

3. Pembacaan Permohonan Pemohon.

Sidang kedua, Selasa (5/3/2019) berisikan Pembacaan jawaban permohonan; Pemeriksaan bukti pemohon.

Adapaun kronologis  Pelaksanaan sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Maret 2019  adalah  sebagai berikut:

Sidang dibuka pada pukul 13.30.Wita dengan Agenda sidang antara lain:

A.  Pemeriksaan saksi dan AHLI pemohon sebanyak 2 orang dengan menghadirkan saksi fakta 1 orng serta saksi AHLI 1 orang terkait Penata Usahaan Hasil Hutan.

B. Pemeriksaan saksi dan AHLI Termohon dengan menghadirkan sebanyak 2 orang  AHLI yakni AHLI  Bidang Hukum Acara Pidana (Prof.Dr.Said.Karim, S.H,.M.H) Guru Besar Fak Hukum UNHAS serta HLI PUHH dan Perundang-undangan (Teguh Yuwono, S.Hut.M.Si) Dosen pada Fak Kehutanan UGM.

C. Pelaksanaan sidang berjalan cukup alot terkait dengan keterangan serta penjelasan para saksi dan AHLI yang dihadirkan oleh para Pemohon dan termohon.

D. Sidang ditutup pada Pukul 16.25 Wita.

E.Agenda sidang selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2019 yakni pembacaan Kesimpulan.

F. Dan tanggal 11 Maret 2019 Pembacaan Putusan Prapradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun