Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi ASN, Antara Realita dan Pencitraan

25 November 2018   15:44 Diperbarui: 25 November 2018   16:02 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belum lama ini kantor tempat saya mengabdi mengadakan Pembinaan Kepegawaian Senin (19/11/2018). Pembinaan tersebut dihadiri Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Pusat.

Sebagaimana diutarakan, Abdul Hakim,  "Selain Pegawai Negeri Sipil, ada istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK."  

Dihadapan peserta Pembinaan Pegawai diungkapkan, "Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi tempatnya mengabdi sesuai ketentuan Undang-Undang ASN."

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekarang ASN berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. Cuti;

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. Perlindungan; dan

e. Pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun