Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika "SI Harka" Belum Bisa Berantas KKN, Apa Gunanya Dilaporkan?

9 September 2018   09:30 Diperbarui: 9 September 2018   09:41 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jika "SI Harka" Belum Bisa Berantas KKN, Lantas Apa Gunanya Dilaporkan? (Sumber gambar:siharka.menpan.go.id)

Makhluk tak kasat mata seperti apa  aplikasi SI Harka itu. Apakah sejenis wanita penggoda atau artis setampan Indra Brugman atau secantik Pevita Pears atau hanya delusi saja. 

Pesimisme mencuat ke permukaan dari kecanggihan proyek KemenPAN RB yang disebut-sebut mempermudah pemantauan harta kekayaan ASN melalui aplikasi SI Harka berbasis online, pasalnya pengalaman yang sudah-sudah aplikasi online selalu menghadirkan depresi.

Bukan itu saja, faktor kelancaran koneksitas internet kian memperparah situasi yang memang rumit. Rupanya SI Harka ini "proyek" berbentuk software aplikasi pelaporan harta kekayaan ASN milik KemenPAN RB berbasis daring.

Penginputan pelaporan harta kekayaan atau SI Harka sendiri tertuang dalam surat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web atau disebut dengan Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA) yang bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Disisi lain SIHARKA merupakan sistem aplikasi untuk memudahkan ASN dalam mengisi data LHKASN secara online.

Kewajiban ASN melaporkan harta kekayaan sedikit banyak menjadi bumerang bagi ASN, karena SI Harka ini mau tahu urusan sumur, dapur, kasurnya ASN. Nah, bagaimana nasib ASN yang dalam pelaporan tersebut, ternyata lebih 'besar pasak daripada tiang" bisa terindikasi KORUPSI.

Dari hitung-hitungan saya level staf fungsional Umum golongan III/d bergaji Rp. 3 juta per bulan memiliki pengeluaran sebesar Rp. 36 juta pertahun tergolong melakukan tindak pidana KORUPSI hingga merugikan negara, nanti dulu. Tengoklah polah anggota dewan yang melakukan korupsi berjamaah selalu menghantui sistem transparansi di negeri ini. Karena saat ini kepercayaan ASN terhadap Pemerintahan yang baik mengalami penurunan tingkat dewa dan sangat tidak menyenangkan, rasanya sangat memalukan.

Kepercayaan terhadap mesin menumbuhkan Lingkaran Setan yang mulai mengambil alih peradaban kita. Upaya mulia pemerintahan Jokowi yang sifatnya memberantas penyelewengan anggaran negara dengan ide meluncurkan SI Harka patut diacungi jempol. 

Perlu diingat bahwa apapun bentuk Revolusi Mental mustahil menghindari rasuah. Sistem online ini akan tetap menemui kegagalan, kerugian hingga kematian. Karena selam ini para elitenya nyaman dengan segala fasilitas negara. Satu-satunya cara memberantas  Korupsi terapkan hukuman mati.

Sebaliknya, keluar masuk bui tak akan menghentikan kegiatan kongkalikong proyek menggiurkan. Namun, piranti-piranti lunak milik pemerintah yang diharapkan mempermudah penginputan data, justru lagi-lagi mendatangkan masalah berupa rasa tidak nyamanan dalam mengakses SIHARKA. Bahkan menjadi mimpi buruk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena permasalahan yang sama harus kembali terulang lagi. Ini yang  perlu digaris bawahi oleh Kementerian PAN dan RB.

SI Harka tidak mengajari ASN kejujuran, akan tetapi mengajari bagaimana mengakali aplikasi melakukan kesalahan verifikasi dan membuyarkan pekerjaan lainnya. Akibatnya Revolusi Birokrasi mental ke keranjang sampah, menjadi bahan argument pengguna hingga badan bercucuran keringat.

Si Harka memiliki beberapa kendala, diantaranya password yang diketik tidak dikenali, andai masuk pun user dihadapkan pada chapta, tak jarang harus mengulangi, kendala ini ditemukan berdasarkan laporan dari pengguna.

Jika masih gagal login, sebaiknya memilih bantuan, lalu tulislah nomor induk pegawai, usai disubmit akan ada balasan password baru di inbox email. ini masalah yang selalu ditemui oleh para pengguna (ASN). Kegagalan dapat dipengaruhi kekuatan penerimaan signal hotspot wifi Internet. Jika selalu gagal login kapan selesainya.

Kata orang, KKN di Indonesia semakin sulit dicegah dan diberantas lantaran banyak sebab yang berkaitan satu sama lain. Sehingga dapat dikatakan keadaannya sudah sangat kompleks dan parah. 

Keadaan ini bukan disebabkan tidak adanya usaha pemerintah untuk mencegah dan memberantas, melainkan karena segelintir oknum ASN yang bersikap "Bodo Amat" mereka hanya datang, absen, duduk, ngegosip murahan. Sementara ASN yang lain disibukkan oleh rutinitas kerjaan, entry data E-Kinerja dan lain sebagainya. Kepekaan terhadap masalah KKN tampaknya sangat menonjol pada moralitas ASN itu sendiri.

Dari keberadaan SI Harka tersebut sebenarnya hanya pemicu dalam pemberdayaan SDM ASN dan membangunkan birokrasi untuk segera membenahi diri menuju suatu penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Disamping itu, Aparatur Sipil Negara tidak bisa menutup mata bahwa beberapa Pemegang Kebijakan baik Pusat maupun Daerah, Anggota Dewan Pusat dan Daerah melakukan perbuatan merugikan negara seperti mark up biaya proyek.

Dapat disimpulkan bahwa tidak melulu urusan pengisian harta kekayaan secara online belum siap, server tidak mampu menampung gempuran para user merupakan pekerjaan rumah tak kunjung rampung. 

Pokok masalah SIHARKA sebetulnya karena lingkungan birokrasi yang buruk, sehingga kita terlibat. Benar masalah korupsi, bermalas-malas, melepaskan tanggungjawab, asal bapak senang (ABS), feodalisme sudah merajalela. Kalau diusut ke pangkal sesungguhnya itu berhubungan dengan aparat pemerintah sendiri. Rakyat jelata mustahil korupsi, bermalas-malasan, melepaskan tanggungjawab.

Lalu, kenapa Pemerintah menciptakan "mata elang" SI Harka, ini pertanda KemenPAN RB tidak bisa percaya sepenuhnya terhadap ASN. Tak dipungkiri pemerintah tak cukup tenaga menindak itu. Berarti Pemerintah sendiri belum terorganisasi secara baik. 

Sebenarnya aplikasi berbasis website ini bagus, akan tetapi mendekatkan ASN seperti anak-anak yang belajar berhitung padahal sudah puluhan tahun sebagai Apartur Sipil Negara dan tersungkur karena kalah dari kecanggihan telepon pintar. Tidak hanya itu, efektivitas kecanggihan SI Harka mengangkat harkat dan martabat ASN jauh panggang dari pada api.

Jika kecanggihan SI Harka belum bisa memberantas keganasan konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), lantas buat apa kekayaan ASN dilaporkan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun