Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Empat Puluh Tanggung Jawab Istri terhadap Suami Menurut Muhammad Thalib-2

29 Agustus 2016   10:19 Diperbarui: 29 Agustus 2016   10:56 12234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

31.Tidak Puasa Sunnah ketika Suami Disisinya, Kecuali Atas Izinnya: 

Seorang istri yang ingin berpuasa sunnah (puasa senin kamis, puasa nabi daud dan lain-lain) harus terlebih dahulu meminta izin pada suaminya. Bila suami tidak menyetujui istrinya tidak boleh melaksanakannya

32. Membangunkan Suami Untuk Shalat Malam:

Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ujarnya: “Rasulullah SAW bersabda: ”semoga Allah memberi rahmat kepada seorang wanita yang bangun shalat malam dan Ia bangunka suaminya untuk shalat malam. Jika suaminya enggan lalu Ia percikkan air ke mukanya (suaminya).” (HR. Ahmad Nasa’i dan Ibnu Hibban)

Sebenarnya bukan hanya istri yan dianjurkan mengajak suaminya bangun untuk shalat malam, tetapi suami pun dianjurkan berbuat demikian. Bagaimana sikap istri bila hendak shalat malam, suami meminta berhubungan badan? Mendahulukan shalat malam atau mengabulkan keinginan suami? Hal wajib yang dilakukan istri adalah melayani suami terlebih dahulu, setelah itu jika hendak shalat malam mandi janabat/junub dulu. Bila dengan mandi junub dikahawatirkan jatuh sakit, maka dibenarkan bertayamum agar dapat melaksanakan shalat malam/lailnya.

33.Menerima Giliran Suami Dengan Baik, Jika Suami Berpoligami:

Point ini sering mendapat kecaman/penolakan kaum perempuan. Padahal seorang suami dibenarkan dalam islam mengawini wanita sampai empat orang selama dapat memenuhi ketentuan syariat islam (berlaku adil). Oleh karena itu istri yang suaminya berpoligami tentu hari-harinya bergilir, islam memerintahkan agar istri bersikap baik kepada suaminya ketika menerima giliran. Memang menyakitkan seorang wanita, tidak senang suaminya dimiliki oleh wanita lain walaupun dinikahi secara sah.

Diriwayatkan dalam Hadis Rasulullah SAW bersabda: “Hak suami atas istrinya ialah tidak meninggalkan tempat tidurnya, bersikap baik saat suami datang memanggilnya, taat pada perintahnya, tidak keluar rumah tanpa izinnya dan tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya ke dalam rumahnya.” (HR. Thabarani).

34.Tidak Mengizinkan Orang Lain Masuk Rumah tanpa Izin Suami:

Hendakya istri sejak semula meminta izin suami atau mengadakan perjanjian berkenaan siap-siapa saja yang diperkenankan untuk masuk atau menginap di rumah istri saat suami tidak berada di rumah, izin dan persetujuan ini cukup dibuat sekali saja berlaku untuk selamanya.

Diriwayatkan dalam Hadis dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal seorang istri puasa pada saat suaminyadi sampingnya, kecuali dengan izinnya an tidak boleh memasukkan seseorang ke rumahnya tanpa izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Intinya istri tidak dibenarkan mengizinkan orang lain masuk rumahnya tanpa izin suami. Zaman moderen sekarang ini suri tauladan istri sudah mulai memudar dalam tatanan berumahtangga.

35.Tidak Mentaati Orang Lain di Rumah Suami:

Sebagai istri tidak boleh mengerjakan perintah mereka/orang lain tanpa seizin suami karena komando yang berhak memerintah istri hanya suami. Karena dirumah suami hanya ada seorang saja yang boleh istri patuhi perintahya yaitu suami. Karena perlu sekali istri menyadari bahwa dibawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komando yaitu suaminya.

36.Tidak Membuka Jilbab Diluar Rumah Suami:

Bagi seorang wanita/istri yang membuka tutup kepala / pakaiannya diluar rumah suaminya, berarti Ia telah mengoyak/merobek tabir penyekat antara dirinya dengan Allah. Tabir pengikat itu adalah kemurkaan Allah.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: ”seorang istri yang membuka kain (kepalanya) diluar rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tabir dirinya dengan Allah.”(HR. Ahmad dari ‘Aisyah).

37.Tidak Menyuruh Suami Menceraikan Madunya:

Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwa telah sampai kepadanya nabi SAW bersabda,”seorang wanita tidak boleh memita suaminya menceraikan istrinya (yang lain) supaya berkecukupan tempat makannya.” (HR. Tirmidzi)

Poligami itu dibenarkan Allah. Nabi Daud Istrinya 100 (seratus) orang. Nabi Ibrahim istrinya 2 (dua) orang. Nabi Muhammad SAW beristri 9 (sembilan) orang setelah wafatnya Siti Khadijah. Dengan demikian kecenderungan suami untuk menyiaka-nyiakan salah seorang istrinya dapat dicegah sejak awal. Dan rumah tangga suami istri berjalan dibawah naungan rahmat dan ridha Allah SWT.

38.Tidak Minta Cerai Tanpa Alasan:

Seorang istri hanya boleh minta cerai bila mempuanyai alasan yang secara syaria’at islam berupa: suami tidak dapat membelanjai istrinya, suami impoten, benci kepada suaminya karena tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban kepada suaminya, dari pada setiap hari bertengkar, bercerai merupakan jalan terbaik bagi keduanya.

Suami mempunyai banyak kewajiban kepada istri, apabila kewajiban tersebut dilalaikan, maka istri boleh minta cerai.

39.Berkabung 4 bulan 10 Hari Atas kematian Suami:

Diriwayatkan dalam sebuah Hadist dari Zaenab putri Abu Salamah, ujarnya: saya mendengar Rasulullah SAW. Bersabda di atas mimbarnya: ”seorang wanita yang beriman kepada dan hari akhirat tiadk boleh berkabung atas kematia seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya yaitu, 4 bulan 10 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang istri yang ditinggal mati suaminya harus menggunakan etika islam. Wanita yang keluarganya meninggal, maka ia hanya diperbolehkan berkabung, bersedih dan menangis dalam tiga ahri saja. Tetapi jika suaminya yang meninggal/wafat istri diperbolehkan berkabung selama 4 bulan 10 hari.

Diriwayatkan Hadist Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya mayit (yang ada di dalam kubur) itu akan ditimpa kesedihan karena ditangisi oleh keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

40. Tidak menerima Lamaran Pada Masa Iddah Kematian Suami dan Talak Raj'i:

Apakah talak raj’i itu? Dan apakah talak Iddah itu? Iddah adalah masa penantian seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan untuk membuktikan bersih rahimnya dari kehamilan. Juga untuk memberi kesempatan bekas suaminya untuk kembali lagi kepada dirinya sebagai suami istri.

Seorang istri ditalak suaminya sebelum dikumpuli tidak ada iddahnya, ditalak setelah dikumpuli, walaupun sekali iddahnya 3 (tiga) bulan. Bila karena kematian suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari. Jadi, talak raj’i itu ialah talak yang masih mempunyai kesempatan suami istri bersangkutan untuk kembali rujuk. Kaum laki-laki hukumnya haram menikahi seorang wanita dalam keadaan iddah.

Tidak mudah memang, termasuk diri saya sendiri, setidaknya uraian ringan diatas mampu menjadi inspirasi dalam mengarungi biduk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah hingga maut memisahkan, sebagaimana ikrar suci awal ijab kabul sebagai suami dan istri di depan penghulu dan para saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun