Berikut sambungan ulasan point ke 21-40 dari tulisan sebelumnya, 40 Tanggung Jawab Istri Terhadap Suami karya Drs. Muhammad Thalib:
21. Menemani Suami Mandi:
Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutup (kekurangan) akhlaknya.” (HR. Baihaqi dari ‘Aisyah). Namun sayangnya hal mudah ini jarang dilakukan, padahal jelas-jelas oleh islam dibenarkan. Apa salahnya istri memandikan suami, begitu pula sebaliknya suami memandikan istri tercinta?
22. Merawat Suami Ketika Sakit:
Istri harus merawat suaminya sejauh yang dapat ia lakukan. Merawat suami sakit merupakan pengabdian istri yang tidak terukur kebaikannya sebelum ia membuktikan kesetiaan, kesabaran dan keteguhannya dalam merawat suaminya selama sakit. Bahkan Rasullulah SAW semasa sakit memita dirawat dirumah istri tercintanya Aisyah. Hal ini dapat kita jadikan bahwa ajaran sesungguhnya perawatan istri lebih baik bagi perkembangan mental suami.
23. Mengalah Pada Suami:
QS. Al-Baqarah: 228 Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Q.S. An-Nisa: 128 Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hendaklah masing-masing pihak dari suami istri bersedia beberapa haknya dikurangi untuk menciptakan suasana damai didalam keluarga. Jika suami berbuat baik dengan menggauli istrinya kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang melaksanakan kewajiban terhadap istrinya, maka Allah SWT mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.
24.Menutup diri Dari Laki- Laki Lain:
Q.S. Ahzaab: 53 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
Seorang istri muslimah wajib membatasi dirinya dalam bergaul dengan orang lain. Ia hanya boleh menampakka diri secara bebas di hadapan suaminya. Walaupun ia berada di dalam ruma, tetapi bila ada orang lain bukan mahramnya ia tetap harus menutup diri dengan pakaian muslimah. Karena seorang istri hatinya dan seluruh anggota tubuhnya hanya milik suaminya
25.Berterima kasih Atas Kebaikan Suami:
Diriwayatkan dalam Hadist dari Abdullah bin ‘Arr, ujarnya: “Rasulullah bersabda : Allah tidak mau melihat istri yang tidak berterimakasih atas kebaikan suaminya, padahal ia selalu memerlukannya.” (HR. Nasa’i).
Seorang suami juga banyak kekurangan dan kesalahan kepada istrinya, disamping banyak pula kebaikan dan kedermawanan kepada istrinya. Seorang istri selalu menggembirakan hati suaminya dengan ucapan, senyum dan pandangan mesra setiap kali suaminya menyerahkan nafkah lahirnya. Bagi istri yang tahu berterima kasih kepada suami maka Ia dapat merasa bahagia bila suaminya dapat mencukupi kebutuhan pokok dirinya, istri dan anak-anaknya. Inilah potret istri yang solehah dan itu istri calon penghuni surga
26. Tidak Berkhianat Pada Suami:
QS. AT-Tahrim: 10 Artinya Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), Maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): "Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)".
Rasulullah SAW bersabda: “Musuhmu yang terbesar adalah istrimu yang setempat tidur denganmu dan hamba sahayanya.” (HR. Dailamy).
Khianat istri kepada suami bermacam-macam bentuknya seperti selingkuh atau serong, curang, menyembunyikan sesuatu dari pengetahuan suaminya, keluar rumah tanpa izinnya, bertemu laki-laki lain apda saat suaminya tidak ada disampingnya dan sebagainya, begitu pula khianat suami terhadap istri.
27.Tidak Menyakiti Hati Suami:
Istri dikatakan menyakiti hati suami, bila sikap atau perbuatannya dapat diilai merendahkan martabat suaminya. Istri yang menyakitkan hati suaminya diancam oleh islam tidak mendapatkan balasan surga kelak diakhirat. Karena itu para istri berhati-hatilah dalam bersikap dan bertindak terhadap suami.
28.Tidak Melarikan Diri dari Rumah Suami:
Diriwayatkan dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW bersabda: “Dua golongan yang shalatnya tidak bermanfaat bagi dirinya, yaiut budak yang melarikan diri dari tuannya sampai kembali pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai kembali pulang.” (HR. Hakim dari Ibnu ‘Umar).
Islam menilai pelarian istri dari rumah suaminya sebagai perbuatan dosa karena itu, para istri muslimah jangan sekali-sekali melakukannya jika memang harus meninggalkan suami untuk sementara guna memberi pelajaran kepada suami maka lakukanlah dengan cara baik-baik
29.Tidak Menerima Tamu Laki- laki Bukan Mahram Saat Suami Tidak di Rumah:
QS.Al-Ahzab: 32 Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
QS. Al-Ahzab: 53 Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
Kalau rumah tangga ingin tenteram, berjalan pada yang diridhai Allah maka tegakkanlah aturan islam. Istri jangan menerima tamu laki-laki buka maramnya pada saat suami tidak dirumah atau suami sedang tidur begitu juga dengan berbicara melalui telepon
30.Tidak Menceritakan Detil Fisik Wanita Lain Kepada Suami:
Diriwayatkan dalam sebuah Hadist dari Ibnu Mas’ud, ujarnya “Rasulullah SAW bersabda: seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, kemudian ia ceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Istri yang memuji teman wanita lainnya dihadapan suaminya degan menceritakan secara detail bagaimana fisik teman wanitanya itu berarti telah melakukan suatu perbuatan durhaka. Sebab? Hal itu bisa mengganggu,sehingga suami dapat membayangkan kondisi wanita itu. Karena itu, seorang istri harus menjauhkan diri dari faktor-faktor psikologis yang dapat merusak cinta kasih suami terhadap istri.
31.Tidak Puasa Sunnah ketika Suami Disisinya, Kecuali Atas Izinnya:
Seorang istri yang ingin berpuasa sunnah (puasa senin kamis, puasa nabi daud dan lain-lain) harus terlebih dahulu meminta izin pada suaminya. Bila suami tidak menyetujui istrinya tidak boleh melaksanakannya
32. Membangunkan Suami Untuk Shalat Malam:
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ujarnya: “Rasulullah SAW bersabda: ”semoga Allah memberi rahmat kepada seorang wanita yang bangun shalat malam dan Ia bangunka suaminya untuk shalat malam. Jika suaminya enggan lalu Ia percikkan air ke mukanya (suaminya).” (HR. Ahmad Nasa’i dan Ibnu Hibban)
Sebenarnya bukan hanya istri yan dianjurkan mengajak suaminya bangun untuk shalat malam, tetapi suami pun dianjurkan berbuat demikian. Bagaimana sikap istri bila hendak shalat malam, suami meminta berhubungan badan? Mendahulukan shalat malam atau mengabulkan keinginan suami? Hal wajib yang dilakukan istri adalah melayani suami terlebih dahulu, setelah itu jika hendak shalat malam mandi janabat/junub dulu. Bila dengan mandi junub dikahawatirkan jatuh sakit, maka dibenarkan bertayamum agar dapat melaksanakan shalat malam/lailnya.
33.Menerima Giliran Suami Dengan Baik, Jika Suami Berpoligami:
Point ini sering mendapat kecaman/penolakan kaum perempuan. Padahal seorang suami dibenarkan dalam islam mengawini wanita sampai empat orang selama dapat memenuhi ketentuan syariat islam (berlaku adil). Oleh karena itu istri yang suaminya berpoligami tentu hari-harinya bergilir, islam memerintahkan agar istri bersikap baik kepada suaminya ketika menerima giliran. Memang menyakitkan seorang wanita, tidak senang suaminya dimiliki oleh wanita lain walaupun dinikahi secara sah.
Diriwayatkan dalam Hadis Rasulullah SAW bersabda: “Hak suami atas istrinya ialah tidak meninggalkan tempat tidurnya, bersikap baik saat suami datang memanggilnya, taat pada perintahnya, tidak keluar rumah tanpa izinnya dan tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya ke dalam rumahnya.” (HR. Thabarani).
34.Tidak Mengizinkan Orang Lain Masuk Rumah tanpa Izin Suami:
Hendakya istri sejak semula meminta izin suami atau mengadakan perjanjian berkenaan siap-siapa saja yang diperkenankan untuk masuk atau menginap di rumah istri saat suami tidak berada di rumah, izin dan persetujuan ini cukup dibuat sekali saja berlaku untuk selamanya.
Diriwayatkan dalam Hadis dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal seorang istri puasa pada saat suaminyadi sampingnya, kecuali dengan izinnya an tidak boleh memasukkan seseorang ke rumahnya tanpa izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Intinya istri tidak dibenarkan mengizinkan orang lain masuk rumahnya tanpa izin suami. Zaman moderen sekarang ini suri tauladan istri sudah mulai memudar dalam tatanan berumahtangga.
35.Tidak Mentaati Orang Lain di Rumah Suami:
Sebagai istri tidak boleh mengerjakan perintah mereka/orang lain tanpa seizin suami karena komando yang berhak memerintah istri hanya suami. Karena dirumah suami hanya ada seorang saja yang boleh istri patuhi perintahya yaitu suami. Karena perlu sekali istri menyadari bahwa dibawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komando yaitu suaminya.
36.Tidak Membuka Jilbab Diluar Rumah Suami:
Bagi seorang wanita/istri yang membuka tutup kepala / pakaiannya diluar rumah suaminya, berarti Ia telah mengoyak/merobek tabir penyekat antara dirinya dengan Allah. Tabir pengikat itu adalah kemurkaan Allah.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: ”seorang istri yang membuka kain (kepalanya) diluar rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tabir dirinya dengan Allah.”(HR. Ahmad dari ‘Aisyah).
37.Tidak Menyuruh Suami Menceraikan Madunya:
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwa telah sampai kepadanya nabi SAW bersabda,”seorang wanita tidak boleh memita suaminya menceraikan istrinya (yang lain) supaya berkecukupan tempat makannya.” (HR. Tirmidzi)
Poligami itu dibenarkan Allah. Nabi Daud Istrinya 100 (seratus) orang. Nabi Ibrahim istrinya 2 (dua) orang. Nabi Muhammad SAW beristri 9 (sembilan) orang setelah wafatnya Siti Khadijah. Dengan demikian kecenderungan suami untuk menyiaka-nyiakan salah seorang istrinya dapat dicegah sejak awal. Dan rumah tangga suami istri berjalan dibawah naungan rahmat dan ridha Allah SWT.
38.Tidak Minta Cerai Tanpa Alasan:
Seorang istri hanya boleh minta cerai bila mempuanyai alasan yang secara syaria’at islam berupa: suami tidak dapat membelanjai istrinya, suami impoten, benci kepada suaminya karena tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban kepada suaminya, dari pada setiap hari bertengkar, bercerai merupakan jalan terbaik bagi keduanya.
Suami mempunyai banyak kewajiban kepada istri, apabila kewajiban tersebut dilalaikan, maka istri boleh minta cerai.
39.Berkabung 4 bulan 10 Hari Atas kematian Suami:
Diriwayatkan dalam sebuah Hadist dari Zaenab putri Abu Salamah, ujarnya: saya mendengar Rasulullah SAW. Bersabda di atas mimbarnya: ”seorang wanita yang beriman kepada dan hari akhirat tiadk boleh berkabung atas kematia seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya yaitu, 4 bulan 10 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang istri yang ditinggal mati suaminya harus menggunakan etika islam. Wanita yang keluarganya meninggal, maka ia hanya diperbolehkan berkabung, bersedih dan menangis dalam tiga ahri saja. Tetapi jika suaminya yang meninggal/wafat istri diperbolehkan berkabung selama 4 bulan 10 hari.
Diriwayatkan Hadist Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya mayit (yang ada di dalam kubur) itu akan ditimpa kesedihan karena ditangisi oleh keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
40. Tidak menerima Lamaran Pada Masa Iddah Kematian Suami dan Talak Raj'i:
Apakah talak raj’i itu? Dan apakah talak Iddah itu? Iddah adalah masa penantian seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan untuk membuktikan bersih rahimnya dari kehamilan. Juga untuk memberi kesempatan bekas suaminya untuk kembali lagi kepada dirinya sebagai suami istri.
Seorang istri ditalak suaminya sebelum dikumpuli tidak ada iddahnya, ditalak setelah dikumpuli, walaupun sekali iddahnya 3 (tiga) bulan. Bila karena kematian suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari. Jadi, talak raj’i itu ialah talak yang masih mempunyai kesempatan suami istri bersangkutan untuk kembali rujuk. Kaum laki-laki hukumnya haram menikahi seorang wanita dalam keadaan iddah.
Tidak mudah memang, termasuk diri saya sendiri, setidaknya uraian ringan diatas mampu menjadi inspirasi dalam mengarungi biduk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah hingga maut memisahkan, sebagaimana ikrar suci awal ijab kabul sebagai suami dan istri di depan penghulu dan para saksi.
Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bishowab.
Tamat.
Makassar, 29 Agustus 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H