Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Ayah Perkosa Anak Angkatnya yang Masih SD, Dipolisikan

7 Agustus 2016   08:45 Diperbarui: 7 Agustus 2016   15:08 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 (Ilus: http://smeaker.com/)

Kasus pemerkosaan bukan mereda justru kian segar saja, terbaru berita seksual terhadap anak dibawah umur menghias layar kaca. Tragisnya pelakunya utamanya selalu orang-orang terdekat.

Robert Wijaya (38) seorang pengusaha bengkel di Polewali Mandar, Sulawesi Barat tega memerkosa anak angkatnya sendiri Nd  (11) yang masih berstatus pelajar duduk dibangku SD. Akibat aksi bejat ayah angkatnya tersebut mengalami trauma korban dan dititipkan sementara di Trauma Center Dinas Sosial Polman, terpaksa berhenti sekolah karena malu.

Ironisnya, perbuatan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya dilakukan pertama kali sejak korban masih berusia 8 tahun, dan hingga kini diketahui telah dilakukan berkali kali.

Diketahui korban berinisal ND telah diadopsi pelaku dan istrinya sejak masih berusia 5 tahun. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polewali Mandar.

Aksi bejat Robert, yang merupakan ayah angkat ND, akhirnya terungkap. Selama ini korban mendapat perlakuan tak senonoh dan kekerasan seksual kepada anak angkatnya sendiri. Korban kabur dari rumah setelah mendapat tekanan dari ayah angkatnya yang juga telah melakukan kekerasan seksual.

Polisi mendalami kasus ini sejak korban diamankan dari rumah seorang pria yang juga berhasil dibekuk setelah membawa kabur dan mencabuli korban pada Kamis kemarin (4/8/2016).

Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya, akhirnya Robert diamankan di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Di hadapan polisi, tersangka Robert mengaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah tepatnya di lantai dua saat istrinya keluar kota. Sabtu (6/8/2016).

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Jeifson Sitorus mengatakan, “sedang memeriksa pelaku secara intensif. Akan coba kami kembangkan kasus ini,” terangnya, Sabtu (6/8/2016).

Pelaku sendiri dikenai pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sampai dimana hukuman jeruji besi membuat pelaku jera?, setelah bebas penjara tidak menutup kemungkinan kasus serupa terulang.

***

Rentetan berita pilu mengenai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur seakan tiada pernah habisnya, ibarat virus begitu akut sehingga sulit dibasmi keakar-akarnya. semua ini tidak lepas dari legalitas hukuman mati atau kebiri, berjalan di tempat, lain cerita hukuman mati berlaku bagi gembong narkoba FB itupun masih menuai polemik.

Posisi anak dalam struktur sosial amatlah rentan, karena secara fisik mereka belum sekuat orang dewasa, miskin pengalaman, dituntut patuh dan hormat kepada orang dewasa. Anak berada dalam posisi "menerima."Orang tua pandanglah anak-anak sebagai manusia bukan pelampiasan budak nafsu birahi.

Bergulirnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak terus berlangsung di berbagai daerah, walau sudah dijatuhi hukum berlapis, tetap saja pelakunya meremehkan kepastian hukum.

Kebiasaan-kebiasaan menyayat hati itu, seperti ingin menyampaikan pesan bahwa mereka (pedofil, predator anak) kebal jerat hukum dan sanksi pidana, memanfaatkan kelemahan sistem mencuri lemahnya pengawasan, kemudian berkeliaran di tengah kelengahan prahara rumah tetangga.

Sumber utamanya terletak pada dilokalisirnya tempat-tempat saluran pembuangan, sehingga anak-anaklah rentan pelampiasan nafsu bejat orang terdekat. Akibat dari tidak terpenuhinya kebutuhan biologis karena ketidak harmonisan hubungan suami istri, tidak puas dengan pelayanan pasangan suami istri merasuki prahara rumah tangga atau ketagihan “jajan” di tempat lokalisasi diperketat.

Bukannya saya mendukung dibuka kembali pengoperasionalan prostitusi, tapi ini menyangkut keperawanan masa depan generasi muda terjaga hingga siap menikah. Dahulupun sebelum adanya kemudahan mengakses konten-konten dewasa melalui internet, kasus pemerkosaan sudah kerap terjadi, namun luput dari pemberitaan.

Hukum duniawi boleh saja “tajam ke bawah tumpul ke atas” tidak mampu menuntaskan tragedi pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak dibawah umur.

Pantaskah Indonesia berlabel SYURGA-nya PREDATOR anak, seiring maraknya kasus kekerasan terhadap anak-anak?, seakan drama kekerasan seksual menimpa anak tak ada ujung pangkalnya, sungguh sangat biadab.

Hukum akherat lebih kekal abadi hingga malaikat pencabut nyawa meniupkan terompet sangkakala, pertanda datangnya Hari Kiamat!!!.

Makassar, 7 Agustus 2016.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun