Mohon tunggu...
Andi Ikhbal
Andi Ikhbal Mohon Tunggu... -

Hanya pion catur yang berharap menjadi queen.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Agar Tidak Malas Uji KIR

14 Februari 2017   18:11 Diperbarui: 14 Februari 2017   18:31 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang dikepalai Menhub Budi memang sangat 'concern' dengan aspek kelayakan kendaraan angkutan umum. Malahan, Organda diimbau agar memberikan CSR-nya agar uji KIR bagi pemilik angkutan umum ini bisa gratis.

Dengan begitu, tak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan minimnya sisi keamanan kendaraan tersebut. Kerjasama dengan pihak swasta akan memberi kemudahan pihak pemilik angkutan umum dan barang untuk melakukan uji KIR agar mereka tak perlu lagi berlama-lama menunggu kendaraannya 'cuti'.

Daritadi kita banyak membahas Uji KIR. Lantas, apa itu KIR? Menurut beberapa situs instansi pemerintah, kir atau 'keur' (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Tapi sekarang bukan hanya Dinas Perhubungan, perusahaan swasta yang umumnya bergerak di bidang transportasi publik juga sudah boleh melakukan pengujian berkala KIR tersebut.

Adapun yang dilakukan terhadap kendaraan antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, dan rem parkir.

Bukan hanya itu, speedo meter, side slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tanki, dan sistem rem juga menjadi indikator kelayakan kendaraan umum ini.

Sekarang, sudah ada terobosan dari Pak Menhub Budi Karya. Jadi, tidak alasan lagi untuk malas Uji KIR?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun