Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang dikepalai Menhub Budi memang sangat 'concern' dengan aspek kelayakan kendaraan angkutan umum. Malahan, Organda diimbau agar memberikan CSR-nya agar uji KIR bagi pemilik angkutan umum ini bisa gratis.
Dengan begitu, tak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan minimnya sisi keamanan kendaraan tersebut. Kerjasama dengan pihak swasta akan memberi kemudahan pihak pemilik angkutan umum dan barang untuk melakukan uji KIR agar mereka tak perlu lagi berlama-lama menunggu kendaraannya 'cuti'.
Daritadi kita banyak membahas Uji KIR. Lantas, apa itu KIR? Menurut beberapa situs instansi pemerintah, kir atau 'keur' (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
Tapi sekarang bukan hanya Dinas Perhubungan, perusahaan swasta yang umumnya bergerak di bidang transportasi publik juga sudah boleh melakukan pengujian berkala KIR tersebut.
Adapun yang dilakukan terhadap kendaraan antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, dan rem parkir.
Bukan hanya itu, speedo meter, side slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tanki, dan sistem rem juga menjadi indikator kelayakan kendaraan umum ini.
Sekarang, sudah ada terobosan dari Pak Menhub Budi Karya. Jadi, tidak alasan lagi untuk malas Uji KIR?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H