Mohon tunggu...
Andi Ikhbal
Andi Ikhbal Mohon Tunggu... -

Hanya pion catur yang berharap menjadi queen.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Agar Tidak Malas Uji KIR

14 Februari 2017   18:11 Diperbarui: 14 Februari 2017   18:31 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan pengecekan fasilitas pengujian berkala (KIR) di PT Hibaindo Armada Motor, Cakung Bekasi pada Selasa (14/2).

Kita semua pasti pernah merasakan kondisi angkutan transportasi umum yang buruk. Bukan hanya soal supirnya yang ugal-ugalan, tapi juga kelayakan kendaraan itu sendiri.

Misal, lampu sen (sign) tidak menyala, ada juga hanya sebelah yang berfungsi. Lampu sorot utamanya redup, kalau masalah ini kadang diakali para supir atau pemilik angkutan umum ini dengan memasang lampu alternatif, terang atau tidak, entahlah.

Namun bagaimana kalau masalahnya ada pada rem kendaraan. Ngeri? Apalagi kalau speedo meter (indikator kecepatan) juga tidak berfungsi. Supir tidak berhitung lagi soal laju kendaraannya dan daya cengkram remnya.

Kalau sudah begitu, jawaban mereka hanya satu...'instinc'. Biar punya jam terbang tinggi dalam hal mengemudi, namun faktor keamanan harus tetap dijaga. Keselamatan penumpang mesti prioritas. Lalu, kenapa banyak kendaraan tak layak tetap beroperasi?

Kalau boleh saya terka-terka jawaban para supir atau pemilik angkutan umum ini adalah 'malas uji KIR'. Hitungan mereka servis rutin (kalau benar dijalankan) dan ganti oli. Kenapa malas uji KIR? Kalau ribet sih, relatif. Tapi prosesnya itu. Lama.

Kalau kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andriansyah, proses pengujian berkala kendaraan bisa memakan waktu paling cepat 15 hari, dan normalnya sekitar 30 hari. Jelas saja, mereka malas uji KIR. Kalau satu bulan tidak 'narik' angkutannya, ya susah.

Tapi, sekarang masalah tersebut rasanya sudah bukan lagi momok bagi para operator kendaraan umum atau pemilik angkutan pribadi. Mengapa demikian? Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menggagas solusinya.

Kalau meninjau Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat, pihak swasta diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan dan angkutan umum.

Sayang, sejak disahkannya peraturan tersebut, sudah 7 tahun lamanya, belum juga ada implementasi secara riil. Tapi di tangan Menhub Budi Karya akhirnya UU tersebut bisa dijalankan secara optimal.

Pada Selasa (14/2) pagi, Menhub menggandeng PT Hibaindo Armada Motor untuk melakukan uji coba KIR. Masa uji cobanya 3 bulan, baru setelah itu dievaluasi dan diberikan sertifikasi dari pemerintah.

Ke depannya, pihak swasta lain yang bergerak dalam bisnis angkutan publik, tentu akan turut serta mengambil lahan ini. Jadi, kalau mau Uji KIR selain di dinas perhubungan, kini bisa juga di perusahaan swasta, tapi awal-awal di Hiba dulu, sebagai 'pilot project'.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang dikepalai Menhub Budi memang sangat 'concern' dengan aspek kelayakan kendaraan angkutan umum. Malahan, Organda diimbau agar memberikan CSR-nya agar uji KIR bagi pemilik angkutan umum ini bisa gratis.

Dengan begitu, tak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan minimnya sisi keamanan kendaraan tersebut. Kerjasama dengan pihak swasta akan memberi kemudahan pihak pemilik angkutan umum dan barang untuk melakukan uji KIR agar mereka tak perlu lagi berlama-lama menunggu kendaraannya 'cuti'.

Daritadi kita banyak membahas Uji KIR. Lantas, apa itu KIR? Menurut beberapa situs instansi pemerintah, kir atau 'keur' (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Tapi sekarang bukan hanya Dinas Perhubungan, perusahaan swasta yang umumnya bergerak di bidang transportasi publik juga sudah boleh melakukan pengujian berkala KIR tersebut.

Adapun yang dilakukan terhadap kendaraan antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, dan rem parkir.

Bukan hanya itu, speedo meter, side slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tanki, dan sistem rem juga menjadi indikator kelayakan kendaraan umum ini.

Sekarang, sudah ada terobosan dari Pak Menhub Budi Karya. Jadi, tidak alasan lagi untuk malas Uji KIR?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun