Mohon tunggu...
Pinkan Gyfenda
Pinkan Gyfenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetap putus asa dan jangan semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Gerakan Sholat

8 Juli 2021   09:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   09:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Pinkan Gyfenda Michelle Lumintang

NIM    : 201910010311026

BAB I

PENDAHULUAN

     Peran shalat dalam Islam ialah kewajiban utama yang wajib dicoba oleh tiap umat Islam yang terdapat di bermacam belahan bumi dunia. Oleh karena itu harus atas orang tua wajib mengenali kalau belajar anak shalat merupakan tujuan hidup dalam pembelajaran selamat kanak- kanak. Masa anak- anak taklif( pembebanan syari‟at), hendak namun itu merupakan masa persiapan, pelatihan serta pembiasaan buat hingga kepada masa taklif kala mereka hingga pada umur baligh, sehingga gampang untuk mereka buat menunaikan kewajiban- kewajiban agama mereka.

      Pembinaan ketrampilan shalat sangat berarti untuk anak, sebab shalat yang benar hendak menjadikan anak yang shaleh serta terpelihara dari perbuatan keji serta mungkar. Pembinaan shalat yang benar terhadap anak terhadap sangat mempengaruhi untuk anak sampai berusia, bila perihal ini tidak dicermati, hingga amalkan shalat yang shalat hendak senantiasa dilaksanakan oleh anak. Akibat anak senantiasa dalam kesalahan dalam melakukan shalat.

      Berhubungan dengan hakikat pembelajaran yang meliputi pertumbuhan fitrah islamiah anak, pertumbuhan kemampuan pikir anak, kemampuan rasa, kemampuan kerja, serta sebagainya pasti tidak seluruh keluarga sanggup menanganinya secara totalitas mengingat bermacam keterbatasan yang dipunyai orang tua misalnya keterbatasan waktu, keterbatasan ilmu pengetahuan, serta keterbatasan yang lain.

     Oleh sebab itu dalam batas- batas tertentu orang tua bisa menyerahkan anaknya kepada pihak luar( pendidik), baik kepada sekolah ataupun lembaga pembelajaran di area warga, semacam Dayah, TPA, Balai Pengajian serta tempat- tempat belajar agama yang lain di area warga. Penyerahan anak kepada lembaga- lembaga pembelajaran tersebut, nantinya hendak dibina oleh para pendidik yang telah menguasai dengan benar gimana keahlian shalat yang benar dalam Islam.

BAB II

PEMBAHASAN

        Shalat ialah rukun Islam yang kedua dan ia yakni rukun yang sangat ditekankan( utama) sehabis 2 kalimat syahadat. Telah disyari’ atkan sebagai sesempurna dan sebaik- baiknya ibadah. Shalat ini mencakup berbagai bermacam ibadah: zikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, ruku’, sujud, do’ a, tasbih, dan takbir.

       Shalat merupakan pendakian orang- orang yakin dan doa orang- orang shaleh. Shalat membolehkan ide tersambung secara langsung dengan si Pencipta, menghindarkan segala kepentingan individu dengan bahan. Perihal itu menyelamatkan diri dengan menghancurkan tekanan mental dan melenyapkan kegelisahan. Shalat merupakan media terbanyak buat menghubungkan seseorang hamba dengan Tuhannya.

      Shalat pula jadi wasilah( perantara) yang sangat berarti buat membentuk tameng agama untuk seseorang anak. Perkataan“ Shalat” dalam penafsiran bahasa Arab berarti doa‟. Sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt surah At- Taubah: 103 yang maksudnya“ Berdo‟alah buat mereka. Sangat, doamu itu( meningkatkan) ketentraman jiwa untuk mereka. Serta Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengenali”. Bagi Hasbi Ash Shiddieqy penafsiran shalat memberikan jadi sebagian, yaitu:

  • Ta‟rif yang menggambarkan syuratush shalat ataupun rupa shalat yang lahir.
  • Tarif shalat yang kebaikan syara selaku nama untuk ibadah yang jadi tiang agama Islam.
  • Ta‟rif yang melukiskan haqiqatush shalat ataupun sirr( hakikat shalat).
  • Ta‟rif yang menggambarkan ruhush shalat
  • Ta‟rif yang meliputi rupa, hakikat serta jiwa shalat ialah berhadap hati( jiwa) kepada Allah SWT, memunculkan rasa khawatir, meningkatkan rasa kebesaran- Nya serta kekuasaan- Nya dengan penuh khusyu‟ serta ikhlas di dalam segala perkataan serta perbuatan yang diawali dengan takbir, di sudahi dengan salam.

      Kewajiban shalat banyak tertera dalam Al- Qur‟an serta Hadis Nabi Saw, kewajiban shalat terhadap umat muslim telah tidak diragukan lagi, shalat perintah langsung dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad Gergaji. Shalat pula tercantum dalam ibadah Mahdhah, ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT. Dalil- dalil tentang kewajiban shalat Firman Allah Swt dalam Al- Quran di antara lain Pesan Al- Baqarah: 43, Al- Ankabut: 45, Al- Baqarah: 238 serta An- Nisaa‟: 103. Serta hadits Rasulullah Saw tentang kewajiban orang tua menyuruh kanak- kanak buat mengerjakan shalat. Perintah Sholat oleh Rasulullah Saw diawali ditanamkan ke dalam hati jiwa kanak- kanak semenjak mereka kecil

       Shalat yakni pokok segala bermacam ibadah badaniah. Allah telah menjadikannya fardhu buat Rasulullah SAW sebagai penutup para rasul pada malam Mi’ raj di langit, berbeda dengan segala syari’ at. Mengenai itu tentu menunjukkan keagungannya, menekankan tentang wajibnya dan kedudukannya di sisi Allah. Terdapat sebagian hadits berkenaan dengan keutamaan dan wajibnya shalat buat perorangan.

      Hukum fardhunya sangat dikenal di dalam agama Islam. Barang siapa yang mengingkari shalat, ia telah murtad dari agama Islam. Ia dituntut buat bertobat. Apabila tidak bertobat, ia harus dihukum mati bagi Ijma’ golongan muslimin. Arti shalat secara terminologis ialah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan demikian karena mempunyai do’ a.

       Orang yang melakukan shalat tidak lepas dari do’ a Ibadah, pujian dan permintaan. Semacam itu sebabnya dinamakan shalat. Bersumber pada kepada sebagian firman Allah SWT, dalam al- Qur’ an dinyatakan jika masing- masing muslim yang mukallaf wajib melaksanakan shalat. Waktu dalam satu hari tadi malam.

        Ketentuan secara etimologis merupakan ciri. Ada pula secara terminologis, syaratnya merupakan apa- apa yang bila tidak terdapat mewajibkan ketidakadaan serta keberadaan tidak mewajibkan keberadaan ataunya sendiri. Ketentuan shalat merupakan suatu yang bila sanggup dilaksanakan bergantung kepadanya keabsahan shalat. Shalat mempunyai syarat- syarat yang tidak hendak jadi legal, kecuali dengan syarat- syarat tersebut. Seorang yang melaksanakan shalat tanpa penuhi syarat- syaratnya shalat, hingga shalatnya tidak diterima. Bila tidak terdapat ataupun tidak terdapat sebagiannya, hingga shalatnya tidak legal.

      Shalat satu dari rukun 5, Cuma shalat 5 waktu difardhukan atas masing- masing muslim yang baligh lagi berakal, serta atas tiap- tiap- tiap muslimah aqilah balighah yang tidak dalam haid serta nifas. Tidak terlepas seseorang mukallaf dari mengerjakan shalat, saat sebelum masuk kesakaratul maut. Kewajiban shalat tertera dalam Al- Quran pesan Al- Baiyyinah: 5 yang maksudnya:“ Sementara itu mereka Cuma diperintahkan menyanjung Allah, dengan ikhlas mentaati- Nya dalam sekedar sebab( melaksanakan) agama, serta pula supaya melakukan shalat serta menunaikan zakat; serta yang demikian seperti itu agama yang lurus”

     Ada pula kepada anak kecil, untuk orangtua ataupun para wali harus mengarahkan kepada mereka gimana tata metode shalat yang benar, setelah itu mereka wajib mengerjakan shalat. Menimpa hukum meninggalkan shalat, Muhammad Hasbi Ash Shaddieqy berkata kalau orang yang meninggalkan shalat sebab mengingkari wajibnya, dihukum kafir serta dibunuh serta orang yang meninggalkan shalat sebab malas serta mudah- mudah dibunuh atas nama had, bukan sebab dikafirkan. Setelah dibunuh terhadapnya apa yang dicoba terhadap muslimin yang lain.

Ada pula dosa meninggalkan shalat fardhu merupakan selaku berikut:

1). Shalat Subuh: satu kali meninggalkan hendak dimasukkan ke dalam neraka sepanjang 30 tahun yang sama dengan 60. 000 tahun di dunia.

2) Shalat Zuhur: satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menewaskan 1. 000 orang umat Islam.

3) Shalat Ashar: satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/ meruntuhkan ka’ bah.

4) Shalat Magrib: satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orang tua.

5) Shalat Isya: satu kali meninggalkan tidak hendak di ridho Allah SWT tinggal di bumi ataupun di dasar langit dan makan serta minum dari nikmatnya. Dalam kejadian Isra’ Mi’ raj Rasulullah SAW, bukan saja diperlihatkan tentang balasan orang yang beramal baik, namun pula diperlihatkan balasan orang yang berbuat mungkar, antara lain siksaan untuk yang meninggalkan shalat fardhu

  • Siksa di dunia orang yang meninggalkan shalat fardhu
  • Allah SWT kurangi keberkatan usianya.
  • Allah SWT hendak mempersulit rezekinya.
  • Allah SWT hendak melenyapkan ciri/ sinar shaleh dari raut mukanya
  • Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam Islam.
  • Amal untung dari yang tidak sempat diraih Allah SWT.
  • Allah tidak hendak mengabulkan doanya.
  • Siksa orang yang meninggalkan shalat fardhu kala mengalami sakratul maut
  • Orang yang meninggalkan shalat hendak mengalami sakratul maut dalam kondisi hina.
  • Wafat dalam kondisi yang sangat lapar.
  • Wafat dalam kondisi yang sangat haus.
  • Siksa orang yang meninggalkan shalat fardhu di dalam kubur
  • Allah SWT hendak menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
  • Orang yang meninggalkan kuburannya hendak sangat hitam.
  • Di siksa hingga hari datang datang.
  • Siksa orang yang meninggalkan shalat fardhu berjumpa Allah
  • Orang yang ditinggalkan shalat di hari hendak dibelenggu oleh malaikat.
  • Allah SWT tidak hendak memandangnya dengan kasih sayang.
  • Allah SWT tidak hendak mengampunkan dosa dosanya serta hendak di azab sangat pedih di neraka.

     Dilihat dari azab untuk orang yang meninggalkan shalat tersebut, patutlah kita siuman atas kelalaian atas kesalahan kita terhadap shalat ini. Sabda Rasulullah SAW menimpa balasan orang yang meninggalkan shalat fardhu pula di perlihatkan pada sesuatu kalangan yang membenturkan kepala mereka pada batu, tiap kali perihal itu menimbulkan kepala rusak, setelah itu dia kembali kepada kondisi semula serta mereka tidak terus menyudahi jalani. Kemudian Rasulullah bertanya:“ siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menanggapi:“ mereka ini orang yang berat kepalanya buat menunaikan shalat fardhu”.( Riwayat Tabrani).

       Di antara hikmah wajibnya shalat kalau shalat itu mensterilkan jiwa, menyucikannya, mengkondisikan seseorang hamba buat munajat kepada Allah SWT di dunia serta dekat dengan- Nya di akhirat, dan melarang pelakunya dari mengerjakan perbuatan keji serta kemungkaran. Allah SWT berfirman,“ serta dirikanlah shalat, sebetulnya shalat itu menghindari dari( perbuatan- perbuatan) keji serta mungkar.”( al- Ankabut: 45) Salah satu rahmat Allah SWT yang tercantum dalam doa persyariaan merupakan ia menjadikan shalat selaku pelebur dosa, serta ia juga Cuma membatasinya sebanyak 5 waktu dalam satu hari tetapi menjadikan pahalanya setara dengan pahala shalat 5 puluh waktu. Dengan melakukan shalat, pelakon berarti sudah melakukan perintah Allah SWT, bersyukur kepada- Nya atas dirinya dari dosa- dosa, bersyukur atas pahala yang sudah diberikan kepadanya serta atas anugerah- Nya yang tiada sempat putus.

BAB III

PENUTUP

     Peran shalat dalam Islam ialah kewajiban utama yang wajib dicoba oleh tiap umat Islam yang terdapat di bermacam belahan bumi dunia. Oleh karena itu harus atas orang tua wajib mengenali kalau belajar anak shalat merupakan tujuan hidup dalam pembelajaran selama Kanak- kanak. Shalat ialah rukun Islam yang kedua dan ia yakni rukun yang sangat ditekankan( utama) sehabis 2 kalimat syahadat. Telah disyari’ atkan sebagai sesempurna dan sebaik- baiknya ibadah. Shalat ini mencakup berbagai bermacam ibadah: zikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, ruku’, sujud, do’ a, tasbih, dan takbir.

     Shalat yakni pokok segala bermacam ibadah badaniah. Allah telah menjadikannya fardhu buat Rasulullah SAW sebagai penutup para rasul pada malam Mi’ raj di langit, berbeda dengan segala syari’ at. Mengenai itu tentu menunjukkan keagungannya, menekankan tentang wajibnya dan kedudukannya di sisi Allah. Hukum fardhunya sangat dikenal di dalam agama Islam. Barang siapa yang mengingkari shalat, ia telah murtad dari agama Islam. Ia dituntut buat bertobat.

     Apabila tidak bertobat, ia harus dihukum mati bagi Ijma’ golongan muslimin. Arti shalat secara terminologis ialah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan demikian karena mempunyai do’ a. Orang yang melakukan shalat tidak lepas dari do’ a Ibadah, pujian dan permintaan. Semacam itu sebabnya dinamakan shalat.

DAFTAR PUSTAKA

M. Jamaluddin Mahfuzh, Psikologi Anak dan Remaja Muslim, Penerjemah; Abdul Rosyad Shiddiq, Cet. 1, Jakarta: Pustaka

Al-Kautsar, 2001. Muhammad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi SAW; Panduan Lengkap Pendidikan Anak disertai Teladan Kehidupan Para Salaf, Cet.I, Solo: Pustaka

Arafah, 2004. Mushthafa Abu Mu‟athi, Mengajari Anak Shalat: Teori dan Praktek, Cet.1, Penerjemah, Kamran As‟at Irsyady, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2007.

Mustafa Al-Maragi Ahmad, Tafsir Al-Maragi, Juz 19, 20 dan 21, Penerj. Bahrun Abu Bakar, dkk, Cet.2, Semarang: Toha Putra, 1993. Sa‟id Hawwa, Al-Islam, Jakarta Timur: Al-I‟tishom Cahaya Umat, 2004.

Syaikh Hasan Aiyub, Fiqih Ibadah, Penerjemah; Abdul Rosyad Shiddiq, Cet.1,Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Syamsul Yusuf LN, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Cet. 6, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005.

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fiqih Lengkap, Jakarta: Darul Fatah, 2005. Taqiyuddil Al-Husni Abu Bakar Muhammad bin Husaini Al Husni Assyafii, Kifayatul Akhyar Fi Hilli Ghaayatul Ikhtisor, Jeddah: t.t.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun