Mohon tunggu...
Pinkan Gyfenda
Pinkan Gyfenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetap putus asa dan jangan semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Gerakan Sholat

8 Juli 2021   09:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   09:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Shalat merupakan pendakian orang- orang yakin dan doa orang- orang shaleh. Shalat membolehkan ide tersambung secara langsung dengan si Pencipta, menghindarkan segala kepentingan individu dengan bahan. Perihal itu menyelamatkan diri dengan menghancurkan tekanan mental dan melenyapkan kegelisahan. Shalat merupakan media terbanyak buat menghubungkan seseorang hamba dengan Tuhannya.

      Shalat pula jadi wasilah( perantara) yang sangat berarti buat membentuk tameng agama untuk seseorang anak. Perkataan“ Shalat” dalam penafsiran bahasa Arab berarti doa‟. Sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt surah At- Taubah: 103 yang maksudnya“ Berdo‟alah buat mereka. Sangat, doamu itu( meningkatkan) ketentraman jiwa untuk mereka. Serta Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengenali”. Bagi Hasbi Ash Shiddieqy penafsiran shalat memberikan jadi sebagian, yaitu:

  • Ta‟rif yang menggambarkan syuratush shalat ataupun rupa shalat yang lahir.
  • Tarif shalat yang kebaikan syara selaku nama untuk ibadah yang jadi tiang agama Islam.
  • Ta‟rif yang melukiskan haqiqatush shalat ataupun sirr( hakikat shalat).
  • Ta‟rif yang menggambarkan ruhush shalat
  • Ta‟rif yang meliputi rupa, hakikat serta jiwa shalat ialah berhadap hati( jiwa) kepada Allah SWT, memunculkan rasa khawatir, meningkatkan rasa kebesaran- Nya serta kekuasaan- Nya dengan penuh khusyu‟ serta ikhlas di dalam segala perkataan serta perbuatan yang diawali dengan takbir, di sudahi dengan salam.

      Kewajiban shalat banyak tertera dalam Al- Qur‟an serta Hadis Nabi Saw, kewajiban shalat terhadap umat muslim telah tidak diragukan lagi, shalat perintah langsung dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad Gergaji. Shalat pula tercantum dalam ibadah Mahdhah, ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT. Dalil- dalil tentang kewajiban shalat Firman Allah Swt dalam Al- Quran di antara lain Pesan Al- Baqarah: 43, Al- Ankabut: 45, Al- Baqarah: 238 serta An- Nisaa‟: 103. Serta hadits Rasulullah Saw tentang kewajiban orang tua menyuruh kanak- kanak buat mengerjakan shalat. Perintah Sholat oleh Rasulullah Saw diawali ditanamkan ke dalam hati jiwa kanak- kanak semenjak mereka kecil

       Shalat yakni pokok segala bermacam ibadah badaniah. Allah telah menjadikannya fardhu buat Rasulullah SAW sebagai penutup para rasul pada malam Mi’ raj di langit, berbeda dengan segala syari’ at. Mengenai itu tentu menunjukkan keagungannya, menekankan tentang wajibnya dan kedudukannya di sisi Allah. Terdapat sebagian hadits berkenaan dengan keutamaan dan wajibnya shalat buat perorangan.

      Hukum fardhunya sangat dikenal di dalam agama Islam. Barang siapa yang mengingkari shalat, ia telah murtad dari agama Islam. Ia dituntut buat bertobat. Apabila tidak bertobat, ia harus dihukum mati bagi Ijma’ golongan muslimin. Arti shalat secara terminologis ialah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan demikian karena mempunyai do’ a.

       Orang yang melakukan shalat tidak lepas dari do’ a Ibadah, pujian dan permintaan. Semacam itu sebabnya dinamakan shalat. Bersumber pada kepada sebagian firman Allah SWT, dalam al- Qur’ an dinyatakan jika masing- masing muslim yang mukallaf wajib melaksanakan shalat. Waktu dalam satu hari tadi malam.

        Ketentuan secara etimologis merupakan ciri. Ada pula secara terminologis, syaratnya merupakan apa- apa yang bila tidak terdapat mewajibkan ketidakadaan serta keberadaan tidak mewajibkan keberadaan ataunya sendiri. Ketentuan shalat merupakan suatu yang bila sanggup dilaksanakan bergantung kepadanya keabsahan shalat. Shalat mempunyai syarat- syarat yang tidak hendak jadi legal, kecuali dengan syarat- syarat tersebut. Seorang yang melaksanakan shalat tanpa penuhi syarat- syaratnya shalat, hingga shalatnya tidak diterima. Bila tidak terdapat ataupun tidak terdapat sebagiannya, hingga shalatnya tidak legal.

      Shalat satu dari rukun 5, Cuma shalat 5 waktu difardhukan atas masing- masing muslim yang baligh lagi berakal, serta atas tiap- tiap- tiap muslimah aqilah balighah yang tidak dalam haid serta nifas. Tidak terlepas seseorang mukallaf dari mengerjakan shalat, saat sebelum masuk kesakaratul maut. Kewajiban shalat tertera dalam Al- Quran pesan Al- Baiyyinah: 5 yang maksudnya:“ Sementara itu mereka Cuma diperintahkan menyanjung Allah, dengan ikhlas mentaati- Nya dalam sekedar sebab( melaksanakan) agama, serta pula supaya melakukan shalat serta menunaikan zakat; serta yang demikian seperti itu agama yang lurus”

     Ada pula kepada anak kecil, untuk orangtua ataupun para wali harus mengarahkan kepada mereka gimana tata metode shalat yang benar, setelah itu mereka wajib mengerjakan shalat. Menimpa hukum meninggalkan shalat, Muhammad Hasbi Ash Shaddieqy berkata kalau orang yang meninggalkan shalat sebab mengingkari wajibnya, dihukum kafir serta dibunuh serta orang yang meninggalkan shalat sebab malas serta mudah- mudah dibunuh atas nama had, bukan sebab dikafirkan. Setelah dibunuh terhadapnya apa yang dicoba terhadap muslimin yang lain.

Ada pula dosa meninggalkan shalat fardhu merupakan selaku berikut:

1). Shalat Subuh: satu kali meninggalkan hendak dimasukkan ke dalam neraka sepanjang 30 tahun yang sama dengan 60. 000 tahun di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun