Mohon tunggu...
Pindo Raras R Dyah
Pindo Raras R Dyah Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money

Perencanaan Anggaran yang Responsif Gender

30 November 2021   12:00 Diperbarui: 30 November 2021   12:03 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsep gender merupakan hasil dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status sebagai perempuan dan laki-laki. Perbedaan peran, status tersebut dipengaruhi dan ditentukan oleh struktur masyarakat dan budaya yang lebih luas (misalnya suku bangsa, pendidikan, umur, status sosial ekonomi, urban-rural). 

Sebagai hasil suatu konstruksi social buadaya maka peran dan status gender dapat berubah sesuai perkembangan zaman, dapat beragam dan berbeda antar kelompok.

Gender bukanlah jenis kelamin. Jadi apakah perbedaan gender dan jenis kelamin?

Gender menjelaskan perbedaan peran dan tanggung jawab yang melekat pada  laki-laki dan perempuan, berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas, dapat berubah sesuai perkembangan zaman dan bukan bukan berdasarkan pada perbedaan biologis (peran dan tanggung jawab dapat dipertukarkan dan merupakan bentukan manusia). 

Sedangkan jenis kelamin mengacu pada ciri-ciri biologis, tidak dapat dipertukarkan karena sifarnya kodrati yang didapat bersamaan dengan kelahiran seperti ciri yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, menyusui dan melahirkan bagi wanita.

Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilaksanakan melalui strategis Pengarusutamaan Gender (PUG). 

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Pengarusutamaan Gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua Kementerian/Lembaga.

Dalam Sustainable Development Goals atau SDG's telah disepakati bahwa Gender Equality merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pembangunan global melalui prinsip No One Left Behind, artinya bahwa tidak ada seorangpun yang tertinggal dalam menerima manfaat hasil pembangunan termasuk di dalamnya inklusi kelompok masyarakat rentan yaitu anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas. 

Ketiga hal tersebut menjadi rujukan dalam bagi Kementerian Keuangan dalam implementasi Pengarus Utamaan Gender sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Impelementasi PUG di Lingkungan Kementerian keuangan.

Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Kementerian Keuangan senantiasa berkomitmen dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan dan layanan yang responsif gender.

Berbicara Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), sebenarnya berbicara yang lebih luas, bahwa implementasi Pengarus Utamaan Gender sebaiknya dilaksanakan dari hulu ke hilir, dari mulai Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan dan evaluasi Pelaporan pelaksanaannya. 

Sehingga Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan satu siklus dari hulu sampai ke hilir. Seluruh tahapan mulai perencanaan sampai dengan evaluasi pelaporan dilakukan secara sinergi disesuaikan dengan bidang tugas pokok dan fungsi kewenangan masing-masing demi keadilan dan kesetaraan gender.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu National Gender Driver berkomitmen sebagai perumus kebijakan penganggaran nasional yang responsif gender telah dimulai sejak lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L yang didalamnya juga mengatur terkait kebijakan responsif gender yang melekat pada siklus perencanaan dan penganggaran nasional. 

Hal ini dimaksudkan agar alokasi pembangunan nasional memberikan manfaat yang adil bagi laki-laki dan perempuan termasuk didalamnya mengatur kebutuhan dan aspirasi kelompok masyarakat rentan.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indikator dalam peningkatan kualitas SDM. 

Upaya dalam kesetraan gender di berbagai bidang pembangunan salah satunya dilaksanakan dalam sektor keuangan, dimulai dari upaya mengintegrasikan persepsi gender pada siklus keuangan nasional yaitu APBN sebagai rencana keuangan pemerintah nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sarana yang efektif dalam mengarahkan negara untuk mencapai tujuan.

Definis Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) adalah upaya mempercepat implementasi PUG dengan cara mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan.

Urgensi dengan diterapkannya Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) adalah:

  • Perencanaan dan Penganggaran lebih efektif.
  • Pada saat analisis gender dilakukan pemetaan peran kondisi kebutuhan serta permasalahan baik laki-laki atau perempuan. Analisis gender akan menguraikan dan memberikan jawaban yang lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam penetapan program atau kebijakan kegiatan.
  • Mengurangi kesenjangan penerima manfaat.
  • Dengan melakukan analisis gender dapat diidentifikasi adanya perbedaan permasalahan dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan untuk membantu para perencana maupun pelaksana kegiatan dalam menemukan solusi dan sasaran yang tepat dalam rangka menjawab permasalahan dan kebutuhan yang berbeda sehingga hasil pembangunan dapat bermanfaat secara lebih adil.

Syarat-syarat agar Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dapat diimplementasikan adalah:

  • Mendapat dukungan dan adanya  komitmen pimpinan.
  • Lebih memfokuskan pada kebijakan prioritas nasional dan pencapaian SDG's serta bersifat pelayanan pada masyarakat.
  • Tersedianya data terpilah.

Adapun manfaat dari Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) adalah:

  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pembuat keputusan tentang pentingnya akomodasi isu gender sesuai dengan dan fungsi Kementerian/Lembaga.
  • Meningkatkan efisisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas anggaran dalam mewujudkan kesetaraan gender.
  • Menjamin alokasi anggaran pembangunan memberi manfaat yang adil bagi laki-laki dan perempuan.
  • Menjamin agar kebutuhan dan aspirasi laki-laki, perempuan dan kelompok rentan dalam belanja/pengeluaran.

Hasil dari Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) adalah menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG) yang melekat pada struktur anggaran (Program, Kegiatan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output) pada RKA-KL.

Apa yang dimaksud dengan Anggaran Responsif Gender (ARG)?

Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah:

  • Anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman laki-laki dan perempuan
  • Mewujudkan keadilan dan kesetaraan gende

Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan paradigma prioritas dan cara dalam melakukan belanja dalam mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Perlu ditegaskan kembali bahwa bahwa Anggaran Responsif Gender (ARG) bukan merupakan:

  • program dan anggaran yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan. ARG sebagai pola anggaran yang akan menjembatani kesenjangan status, partisipasi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
  • keseimbangan program, kegiatan dan alokasi dana, bukan berarti ada jumlah program dan alokasi dana 50% untuk laki-laki dan 50% untuk perempuan dalam setiap kegiatan.
  • dasar atau alasan untuk meminta tambahan alokasi anggaran.

Tahapan penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG)

  • Menyusun kegiatan, output yang strategis, bersifat pelayanan pada masyarakat, mendukung pencepatan SDG's
  • Melakukan analisis gender dengan menggunakan data terpilah dan metode alur kerja analisis gender (Gender Analysis Pathway)
  • Penyusunan Gender Budget Statement (GBS)
  • Menyusun KAK/TOR
  • Menyusun RKA-K/L menyesuaikan hasil analisis gender yang dituangkan pada Gender Budget Statement (GBS).

Anggaran Responsif Gender (ARG) dikategorikan menjadi tiga:

  • Anggaran Khusus Target Gender. Untuk memenuhi kebutuhan dasar khusus gender (misalnya anggaran untuk ruang laktasi, jalur dan lift khusus disabilitas, dsb)
  • Anggaran Kesetaraan Gender. Untuk mengatasi masalah kesenjangan gender untuk mengatai masalah kesenjangan gender agar terwujud kesetaraan gender (misalnya anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai, aplikasi yang mempermudah stakeholder, dsb)
  • Anggaran Pelembagaan PUG. Untuk menguatkan pelembagaan PUG (misalnya peningkatan kapasitas SDM kegiatan KIE PUG, dsb)

Dalam perumusan kebijakan atau program kegiatan yang berbasis Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender perlu didahului dengan analisis gender agar dapat dikenali ada tidaknya isu gender yang perlu ditangani dengan instumen Gender Analysys Pathway (GAP), yang nantinya dituangkan dalam Lembar Pernyataan ARG atau Gender Budget Statement (GBS).

Alur Integrasi Gender Dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PRRG) untuk menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG):

  • Tahap identifikasi potensi dan kebutuhan, aspek gender diperhatikan dalam analisis gender. Dalam tahap ini harus ada data terpilah dan analisis gender.
  • Tahap perencanaan, memformulasikan kebijakan yang memperhatikan gender.
  • Tahap penganggaran, dalam bentuk anggaran yang memperhatikan partisipasi laki-laki dan perempuan.
  • Tahap monitoring dan evaluasi, yang menggunakan berbagai indicator yang sensitif gender (peka dari perspektif gender)

Penerapan Pengarusutamaan Gender dalam APBN dilakukan pada tahapan Perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga.

Oleh karena itu kita semua harus senantiasa meningkatakan awarness terhadap pengintegrasian persepsi gender dalam kegiatan pembangunan nasional sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi kewenangan masing-masing, sehingga menghasilkan Anggaran Responsif Gender yang setara dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun