Mohon tunggu...
PINDAH SUSANTI
PINDAH SUSANTI Mohon Tunggu... Guru - Guru TK

Menjadi guru TK adalah hal yang menyenangkan :-)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Pembelajaran Era Covid-19 di Gugus 1 PAUD Bangorejo

11 Desember 2022   10:50 Diperbarui: 11 Desember 2022   11:08 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14,3%

57,1%

14,3%

Hasil penelitian terkait pelaksanaan PTM Terbatas menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah berupaya mematuhi kebijakan baik pusat maupun daerah tentang penangan Covid-19. Guru telah 100% divaksinasi Covid-19. Namun masih ada lembaga yang tdak menerapkan sistem shift sebanyak 42,9%. Adapun lama pembelajaran yang diberlakukan saat PTM Terbatas, sebanyak 85,7% berlangsung selama 60 menit (1 jam) dan sebanyak 14,3% selama lebih dari 60 menit. Lebih lanjut pada indikator jumlah pelaksanaan PTM dalam seminggu untuk kelompok belajar sebanyak 28,6% menjawab
3 kali/minggu, 28,6% menjawab 6 kali/minggu dan sebanyak 42,9% menjawab pernah menerapkan jadwal 3 kali/minggu dan 6 kali/minggu. Variasi jawaban mengindikasikan bahwa satuan pendidikn melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran dengan kebijakan sesuai SE Satgas Covid yang berlaku dimana hal ini diperkuat pada poin (4) tentang kesesuaian jadwal masuk siswa dengan SE Satgas Covid-19 yang tengah diberlakukan. seluruh responden  menjwab 100%.

Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, pemberlakuan sistem shift dan jumlah hari serta jam belajar peserta didik dalam boleh ditentukan sendiri oleh satuan pendidikan. Hanya saja terdapat ketentuan jumlah maksimal anak yang diperbolehkan masuk di kelas, yaitu sejumlah 5 anak. Hasil penelitian pada Tabel 1 menunjukkan bahwa lembaga telah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam melangsungkan PTM Terbatas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Satuan pendidikan PAUD dapat melaksanakan kurikulum dalam kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik selama pandemi Covid-19. Satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menentukan sendiri kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 28,6% lembaga tidak memiliki kurikulum khusus pedoman pelaksanaan pembelajaran saat pandemi covid-19 sementara sebanyak 71,4 % sudah memiliki kurikulum khusus.

Pada Tabel 1 indikator ke-7, yaitu penerapan pembelajaran tematik sesuai dengan kurikulum pedoman lembaga, paling banyak berada pada kategori Sering yaitu sebanyak 42,9% dan sebanyak 0% pada kategori Tidak Pernah. Yang menjadi permasalahan disini adalah pada indikator ke-6 tentang kepemilikan kurikulum pedoman khusus, sebanyak 28,6% responden menjawab Tidak (tidak punya kurikulum khusus). Itu artinya ada lembaga yang masih berpedoman pada kurikulum lama sebelum sebelum pandemi terjadi sebagai acuan dalam penerapan pembelajaran tematik. Namun meski keduanya tidak sinkron, indikator ke-8 terkait ketercapaian tujuan pembelajaran menunjukkan hasil yang baik dimana persentase kategori Sangat Sering sebesar 28,6%, kategori Sering sebesar 42,9% sementara pada kategori Kadang-kadang mndapat perolehan persentase sebanyak 28,6%.

Pada Tabel 1 indikator ke-9 yaitu guru kesulitan menentukan metode mengajar yang tepat, kategori Sering, Kadang-kadang dan kategori Tidak Pernah mendapat perolehan persentase yang sama sebesar 28,6% sedangkan sisanya sebanyak 14,3% berada pada kategori Pernah. Kemudian pada indikator ke-10, yaitu guru kesulitan melakukan penilaian pembelajaran, sebanyak 42,9% dalam kategori Sering, 28,6% pada kategori Kadang-kadang sementara pada kategori Pernah dan Tidak Pernah mendapat perolehan persentase yang sama yaitu sebesar 14,3%. Indikator ke-7 dan ke-8 di Tabel 1 berkenaan dengan praktik pembelajaran oleh guru. Secara garis besar perolehan persentase menunjukkan bahwa terdapat guru yang masih mengalami kesulitan dalam menentukan metode mengajar serta melakukan penilaian pembelajaran.

Metode mengajar merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam kegiatan pembelajaran karena untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan metode yang efektif yang dapat menciptakan interaksi siswa dengan siswa maupun siswa dengan guru sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan secara maksimal (Rahman, 2018). Mengajar anak PAUD berarti mengajar anak yang sedang berada pada usia keemasannya (golden age). Bagi anak, bermain merupakan suatu kegiatan yang sifatnya melekat langsung pada kodrat dan kebutuhan perkembangan anak (Tanu, 2018). Penilaian pembelajaran perlu dilakukan agar guru dapat menginterpretasikan capaian perkembangan anak. Kemampuan terkait metode mengajar dan melakukan penilaian tergolong dalam kompetensi pedagogik guru. Kesulitan guru dalam melakukan keduanya saat PTM Terbatas mungkin disebabkan karena guru masih melakukan penyesuaian dengan prosedur pembelajaran di era pandemi Covid-19.

Tabel 1 indikator ke-11 dan indikator ke-12 berhubungan dengan orang tua/wali murid. Indikator ke-11 yaitu orang tua menuntut target yang harus dicapai. Hal ini terjadi sebagai dampak dari penerapan PJJ sebelum PTM Terbatas diperbolehkan. Orang tua merasa bahwa capaian belajar siswa selama PJJ tidak lebih baik jika dibandingkan dengan pada saat anak melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung dengan guru. Harapannya adalah anak dapat mengejar ketertinggalan materi pembelajaran dan bisa lebih siap untuk masuk ke jenjang sekolah dasar dengan adanya PTM Terbatas. Pada indikator ke-11 diperoleh hasil sebanyak 42,9 pada kategori Sering, sebanyak 28,6% pada kategori Kadang-kadang sementara pada kategori Pernah dan Tidak Pernah mendapat perolehan yang sama yaitu sebesar 14,3%. Adapun pada indikator ke-12, yaitu Orang tua/wali murid selalu kooperatif jika sewaktu-waktu kebijakan sekolah berubah sesuai SE Satgas Covid 19 yang berlaku, diperoleh hasil sebanyak 42,9% tergolong kategori Sering, sebanyak 42,9% tergolong kategori Kadang-kadang, dan sebanyak 14,3% termasuk kategori Pernah. Mayoritas orang tua yang merupakan penduduk Desa Ringintelu dan Desa Sukorejo bekerja sebagai petani. Para orang tua seringkali tidak tahu jika ada perubahan kebijakan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sebagai dampak dari SE Satgas Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi yang memuat PPKM level tertentu. Adakalanya orang tua merasa keberatan jika sewaktu-waktu ada perubahan jadwal pembelajaran dari sekolah.

Tabel 2 terkait Penerapan Protokol Kesehatan di satuan pendidikan. Penerapan protokol kesehatan harus sesuai Prosedur Pembelajaran tatap Muka Terbatas yang tercantum dalam SKB 4 Menteri. Adapun protokol kesehatan yang tercantum dalam prosedur tersebut antara lain: (1) Pada jenjang PAUD, kondisi kelas harus menerapkan  jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; (2) Menggunakan masker kain 3 lapis/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; (3) Cuci Tangan Dengan Sabun (CTPS) dengan air mengalir; (4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; (5) Menerapkan etika batuk dan bersin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun