Sudah seharusnya pembahasan omnibus bisa disingkirkan oleh DPR ditengah situasi yang semakin sulit akibat pandemi covid 19. Sebagai sebuah metode, pendekatan pembahasan omnibus law mengabaikan dalam pembentukan undang-undang pada UU No. 12/2011.Â
Secara ideal, penyederhanaan harus terjadi pada struktur peraturan dan substansi peraturan, serta konsistensi peraturan, termasuk mempertimbangkan risiko ke depan, dan prosesnya tetap melandaskan pada tiga prinsip utama good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. negara sedang menghadapi persoalan yang sangat berat yaitu menangani wabah virus corona.Â
Namun, DPR terkesan memaksakan kehendak. DPR dan pemerintah seharusnya berupaya membahas usulan alokasi dan distribusi anggaran untuk penanganan covid 19. Pemerintah semestinya menyadari bahwa mereka butuh kepercayaan publik dalam menangani Covid-19.Â
Jika DPR dan Pemerintah bertahan atas sikapnya, maka akan mengancam ketahanan nasional. Sebab hal itu tidak dapat dipaksa karena pasti menimbulkan konflik di lapangan, khususnya dengan rakyat di daerah.
#TolakpembahasanpengesahanOmnibusLaw
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H