Mohon tunggu...
Abdul Kiflih
Abdul Kiflih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah

14 September 2016   14:40 Diperbarui: 14 September 2016   14:58 27965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A. KONSEP SUPERVISI AKADEMIK

Salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi akademik. Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al. 2007). Oleh sebab itu, setiap kepala sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.

Supervisi akademik yang dilakukan kepala sekolah antara lain adalah sebagai berikut.

(1) Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan pembelajaran kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis dan naluri kewirausahaan.

(2) Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.

(3) Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa.

(4) Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa.

(5) Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran.

(6) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.

Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan pro­ses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu, materi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada Kepala Sekolah dalam meningkatkan kompetensi supervisi akademik yang meliputi: (1) memahami konsep supervisi akademik, (2) membuat rencana program supervisi akademik, (3) menerapkan teknik-teknik supervisi akademik, (4) menerapkan supervisi klinis, dan (5) melaksanakan tindak lanjut supervisi akademik.

1. Pengertian Supervisi Akademik

Supervisi akademikadalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al. 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?

Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

2. Tujuan dan Fungsi Supervisi Akademik

Tujuan supervisi akademik adalah:

(1) membantu guru mengembangkan kompetensinya,

(2) mengembangkan kurikulum,

(3) mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al. 2007, Sergiovanni, 1987).

3. Prinsip-prinsip Supervisi Akademik

(1) Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.

(2) Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.

(3) Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.

(4) Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.

(5) Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.

(6) Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.

(7) Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.

(8) Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.

(9) Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.

(10) Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.

(11) Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.

(12) Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).

(13) Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.

(14) Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).

4. Dimensi-dimensi subtansi supervisi akademik

(1) Kompetensi kepribadian.

(2) Kompetensi pedagogik.

(3) Kompotensi profesional.

(4) Kompetensi sosial.

Sering dijumpai adanya kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik hanya datang ke sekolah dengan membawa instrumen pengukuran kinerja. Kemudian masuk ke kelas melakukan pengukuran terhadap kinerja guru yang sedang mengajar. Setelah itu, selesailah tugasnya, seakan-akan supervisi akademik sama dengan pengukuran kinerja guru dalam proses pembelajaran.

Perilaku supervisi akademik sebagaimana diuraikan di atas merupakan salah satu contoh perilaku supervisi akademik belum baik. Perilaku supervisi akademik yang demikian tidak akan memberikan banyak pengaruh terhadap tujuan dan fungsi supervisi akademik. Seandainya memberikan pengaruh, pengaruhnya relatif sangat kecil artinya bagi peningkatan mutu guru dalam mengelola proses pembelajaran.

Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk kerja guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan akreditasi guru belaka.

Hal ini sangat berbeda dengan konsep supervisi akademik.

Secara konseptual, supervisi akademik adalahserangkaian kegiatan membantu guru mengembangkankemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.

Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. 

B. PERENCANAAN PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK

Salah satu tugas kepala sekolah adalah merencanakan supervisi akademik. Agar kepala sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka kepala sekolah harus memiliki kompetensi membuat rencana program supervisi akademik.

Konsep Perencanaan Program Supervisi Akademik

Perencanaan program supervisi akademik adalah penyusunan dokumenperencanaanpelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.

a. Manfaat Perencanaan Program Supervisi Akademik

Manfaat perencanaan program supervisi akademik adalah sebagai berikut.

(1) Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan akademik.

(2) Untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah tentang program supervisi akademik.

(3) Penjamin penghematan serta keefektifan penggunaan sumber daya sekolah (tenaga, waktu dan biaya).

b. Prinsip-Prinsip Perencanaan Program Supervisi Akademik

Prinsip-prinsip perencanaan program supervisi akademik adalah:

(1) objektif (data apa adanya),

(2) bertanggung jawab,

(3) berkelanjutan,

(4) didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan, dan

(5) didasarkan pada kebutuhan dan kondisi sekolah/madrasah.

c. Ruang lingkup perencanaan supervisi akademik

Ruang lingkup supervisi akademik meliputi:

(1)   pelaksanaan KTSP;

(2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru;

(3) pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya; dan

(4) peningkatan mutu pembelajaran melalui:

(a)  model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;

(b) proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan peserta didik menjadi SDM yang kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan;

(c) peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif dan berwawasan kebangsaan;

(d) keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru;

(e) bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun