(1) objektif (data apa adanya),
(2) bertanggung jawab,
(3) berkelanjutan,
(4) didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan, dan
(5) didasarkan pada kebutuhan dan kondisi sekolah/madrasah.
c. Ruang lingkup perencanaan supervisi akademik
Ruang lingkup supervisi akademik meliputi:
(1) Â pelaksanaan KTSP;
(2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru;
(3) pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya; dan
(4) peningkatan mutu pembelajaran melalui:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!