Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Bisa Menghadap Kiblat di Kendaraan, Sahkah Shalatnya?

26 Desember 2021   20:18 Diperbarui: 26 Desember 2021   20:30 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Chuttersnap di Unsplash

Pertanyaan:

Apakah sah shalat tanpa menghadap qiblat di kendaraan, seperti ketika naik bis, kereta, atau pesawat?

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu 'ala Rasulillah. Amma ba'du.

Apabila seseorang tidak menghadap kiblat ketika shalat di kendaraan, maka ia wajib mengulangi shalatnya ketika ia turun. Ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi'i. Muhammad bin Ahmad asy-Syathiri berkata dalam syarah beliau terhadap kitab al-Yaqut an-Nafis:

ومن أدركته الصلاة وهو في طائرة، إن أمكنه معرفة القبلة، وجب عليه الاتجاه نحوها، وإلا صلى على أي هيئة استطاع لحرمة الوقت ثم أعاد

"Siapapun yang mendapati waktu shalat ketika sedang mengendarai pesawat, maka jika ia mampu mengetahui arah kiblat, ia wajib untuk shalat menghadapnya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya ia shalat semampunya li hurmatil waqt (untuk menghormati waktu), lalu wajib untuk mengulangnya (ketika sudah mendarat)."

Yang terbaik bagi musafir adalah ia shalat fardhu sebelum menaiki kendaraan atau setelah turun, baik di waktunya atau dijamak bersama shalat lain seperti dhuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya'. Hendaknya tidak shalat fardhu di atas kendaraan kecuali jika waktunya tidak mencukupi untuk shalat di luar kendaraan. Adapun shalat sunnah maka tidak masalah jika dilakukan duduk dan tidak menghadap kiblat.  

Akan tetapi jika ia terpaksa shalat di atas kendaraan, maka ia wajib shalat menghadap kiblat dalam keadaan apapun. Cukup menghadap arah kiblat secara umum, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kiblat penduduk kota Madinah:

‌ما ‌بين ‌المشرق والمغرب ‌قبلة

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun