Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Mencuci Pakaian Najis di Mesin Cuci?

21 Desember 2021   08:30 Diperbarui: 21 Desember 2021   09:40 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun mesin cuci manual dua tabung, di mana air yang digunakan untuk mencuci tidak dikuras, maka dalam madzhab Syafi'i air tersebut menjadi najis ketika dimasukkan pakaian yang najis, sehingga seluruh pakaian yang dicuci di dalamnya menjadi najis juga.

Tidak boleh mencuci baju najis dengan mesin cuci seperti ini bersamaan dengan baju suci. Seseorang jika memiliki mesin cuci seperti ini, hendaknya ia mencuci baju najis itu terlebih dahulu sampai hilang bekas najisnya, baru memasukkannya ke dalam mesin cuci dalam keadaan sudah suci.

Wallahu ta'ala a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun