Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musafir Belum Maghrib tapi Imam Shalat Isya', Apa yang Dilakukan?

16 Desember 2021   15:55 Diperbarui: 16 Desember 2021   18:25 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan:

Kami berniat jama' takhir sholat maghrib dan isya saat umrah, ketika kami sampai masjid Nabawi, imam sedang sholat isya', sedangkan kami belum sholat maghrib. Apakah kami ikut jama'ah dengan niat maghrib padahal jumlah raka'atnya beda?

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu 'ala Rasulillah. Amma ba'du.

Dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan dalam jamak ta'khir untuk melaksanakan shalat secara berurutan, yaitu seseorang shalat dzuhur terlebih dahulu sebelum shalat ashar, atau shalat maghrib terlebih dahulu sebelum isya'.

Akan tetapi hal itu tidak diwajibkan. al-Hafidz an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj:

وإذا أخر الأولى لم يجب الترتيب والموالاة ونية الجمع على الصحيح ويجب كون التأخير بنية الجمع وإلا فيعصى وتكون قضاء

"Jika seseorang ingin mengakhirkan shalat yang pertama (jamak ta'khir), maka tidak diwajibkan untuk melakukannya berurutan, tidak pula berturut-turut, dan tidak pula niat jamak (di shalat yang kedua), dan inilah yang shahih. Akan tetapi wajib untuk berniat menjamak shalat yang pertama, jika tidak maka ia berdosa dan shalat pertamanya dihitung qadha."

Maka dalam kondisi seseorang mendapati jamaah masjid sedang shalat isya' sedangkan ia belum shalat maghrib, dibolehkan untuknya untuk bermakmum dengan niat shalat isya', lalu setelah itu ia baru melakukan shalat maghrib jamak ta'khir. Perlu diperhatikan juga bahwa seorang musafir yang bermakmum pada imam yang mukim, hendaknya tetap shalat sempurna tanpa qashar.

Namun jika ia ingin shalat berurutan, maka hal ini juga dibolehkan. an-Nawawi berkata:

ويجوز الصبح خلف الظهر في الأظهر فإذا قام للثالثة فإن شاء فارقه وسلم وإن شاء انتظره ليسلم معه، قلت: انتظاره أفضل والله أعلم

"Dibolehkan shalat subuh di belakang imam yang shalat dhuhur menurut pendapat yang lebih kuat. Ketika imam berdiri untuk rakaat ketiga, ia boleh memilih antara memisahkan diri dari imam dan salam, atau memilih untuk menunggu imam agar bisa salam bersamanya (yaitu duduk tasyahud sampai imam menyelesaikan rakaat ketiga dan keempat). Aku (an-Nawawi) berkata: Menunggu imam lebih afdhol, wallahu a'lam."

Kesimpulannya, ada 3 hal yang bisa dilakukan makmum dalam kondisi ini:

1. Ikut shalat isya' bersama jamaah masjid 4 rakaat, lalu shalat maghrib jamak ta'khir 3 rakaat.

2. Ikut shalat isya' bersama jamaah masjid, namun dengan niat shalat maghrib. Ketika imam bangun untuk rakaat 4, ia duduk tasyahud akhir sampai imam selesai, lalu salam bersama imam. Baru setelah itu ia shalat isya' 2 rakaat jamak qashar ta'khir.

3. . Ikut shalat isya' bersama jamaah masjid, namun dengan niat shalat maghrib. Ketika imam bangun untuk rakaat 4, ia memisahkan diri dari imam, duduk tasyahud akhir, lalu salam sendiri. Baru setelah itu ia shalat isya'.

Wallahu ta'ala a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun