Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musafir Belum Maghrib tapi Imam Shalat Isya', Apa yang Dilakukan?

16 Desember 2021   15:55 Diperbarui: 16 Desember 2021   18:25 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan:

Kami berniat jama' takhir sholat maghrib dan isya saat umrah, ketika kami sampai masjid Nabawi, imam sedang sholat isya', sedangkan kami belum sholat maghrib. Apakah kami ikut jama'ah dengan niat maghrib padahal jumlah raka'atnya beda?

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu 'ala Rasulillah. Amma ba'du.

Dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan dalam jamak ta'khir untuk melaksanakan shalat secara berurutan, yaitu seseorang shalat dzuhur terlebih dahulu sebelum shalat ashar, atau shalat maghrib terlebih dahulu sebelum isya'.

Akan tetapi hal itu tidak diwajibkan. al-Hafidz an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj:

وإذا أخر الأولى لم يجب الترتيب والموالاة ونية الجمع على الصحيح ويجب كون التأخير بنية الجمع وإلا فيعصى وتكون قضاء

"Jika seseorang ingin mengakhirkan shalat yang pertama (jamak ta'khir), maka tidak diwajibkan untuk melakukannya berurutan, tidak pula berturut-turut, dan tidak pula niat jamak (di shalat yang kedua), dan inilah yang shahih. Akan tetapi wajib untuk berniat menjamak shalat yang pertama, jika tidak maka ia berdosa dan shalat pertamanya dihitung qadha."

Maka dalam kondisi seseorang mendapati jamaah masjid sedang shalat isya' sedangkan ia belum shalat maghrib, dibolehkan untuknya untuk bermakmum dengan niat shalat isya', lalu setelah itu ia baru melakukan shalat maghrib jamak ta'khir. Perlu diperhatikan juga bahwa seorang musafir yang bermakmum pada imam yang mukim, hendaknya tetap shalat sempurna tanpa qashar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun