Pertanyaan:
Kami berniat jama' takhir sholat maghrib dan isya saat umrah, ketika kami sampai masjid Nabawi, imam sedang sholat isya', sedangkan kami belum sholat maghrib. Apakah kami ikut jama'ah dengan niat maghrib padahal jumlah raka'atnya beda?
Jawaban:
Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu 'ala Rasulillah. Amma ba'du.
Dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan dalam jamak ta'khir untuk melaksanakan shalat secara berurutan, yaitu seseorang shalat dzuhur terlebih dahulu sebelum shalat ashar, atau shalat maghrib terlebih dahulu sebelum isya'.
Akan tetapi hal itu tidak diwajibkan. al-Hafidz an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj:
وإذا أخر الأولى لم يجب الترتيب والموالاة ونية الجمع على الصحيح ويجب كون التأخير بنية الجمع وإلا فيعصى وتكون قضاء
"Jika seseorang ingin mengakhirkan shalat yang pertama (jamak ta'khir), maka tidak diwajibkan untuk melakukannya berurutan, tidak pula berturut-turut, dan tidak pula niat jamak (di shalat yang kedua), dan inilah yang shahih. Akan tetapi wajib untuk berniat menjamak shalat yang pertama, jika tidak maka ia berdosa dan shalat pertamanya dihitung qadha."
Maka dalam kondisi seseorang mendapati jamaah masjid sedang shalat isya' sedangkan ia belum shalat maghrib, dibolehkan untuknya untuk bermakmum dengan niat shalat isya', lalu setelah itu ia baru melakukan shalat maghrib jamak ta'khir. Perlu diperhatikan juga bahwa seorang musafir yang bermakmum pada imam yang mukim, hendaknya tetap shalat sempurna tanpa qashar.