Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baru Ingat Sujud Sahwi Setelah Salam, Bagaimana Caranya?

14 Desember 2021   14:19 Diperbarui: 14 Desember 2021   15:42 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan: 

Mohon pencerahannya, jika sholat berjamaah Zuhur dikerjakan 5 rakaat, apakah hukum sujud sahwi tetap wajib atau sunnah setelah salam? Dan bagaimana caranya, apakah takbir langsung sujud ? Atau takbir kemudian berdiri sedekap dulu, kemudian baru sujud? Jazakumullah Khairan

Jawaban:

Bismillah, alhamdulillah, wash sholatu was salamu ala Rasulillah, amma ba'du.

Para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dikerjakan sebelum maupun sesudah salam. al-Hafidz an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab beliau al-Majmu': 

لا خلاف بين الفقهاء يعني جميع العلماء أن ‌سجود ‌السهو ‌جائز ‌قبل ‌السلام وبعده، وإنما اختلفوا في المسنون والأولى

"Tidak ada khilaf di antara para ahli fikih bahwasanya sujud sahwi boleh dikerjakan sebelum salam maupun sesudahnya. Mereka hanya berselisih pendapat mengenai yang mana yang sunnah dan lebih afdhol."

Adapun dalam kondisi yang disebutkan oleh penanya, maka letak sujud sahwi adalah setelah salam, karena kondisinya adalah ia baru ingat setelah salam, maka tentu tidak mungkin dilakukan sebelumnya.

Peristiwa seperti ini pernah terjadi di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

 أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى الظهر خمسا، فقيل له: أزيد في الصلاة؟ فقال: وما ذاك؟. قال: ‌صليت ‌خمسا، فسجد سجدتين بعدما سلم

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Dzuhur 5 rakaat, maka dikatakan pada beliau: "Apakah shalat telah bertambah (rakaatnya)?", Beliau menjawab: "Kenapa engkau bertanya seperti itu?", Sahabat itu berkata: "Engkau telah shalat 5 rakaat", Maka beliau sujud (sahwi) dua sujud setelah salam. [Muttafaqun 'alaihi]

Adapun cara sujud sahwi, maka ia adalah dua buah sujud seperti sujud dalam shalat, yaitu hendaknya menghadap kiblat terlebih dahulu, lalu bertakbir ketika turun dan ketika naik dari sujud. Bacaannya pun sama dengan bacaan sujud dalam shalat, tanpa membaca apapun di antara kedua sujud tersebut. 

Dan yang shahih adalah tidak perlu ada takbiratul ihram maupun tasyahhud, Syaikh Abdullah bin Hasan berkata ketika menjelaskan perkataan al-Hafidz an-Nawawi dalam kitab beliau al-Minhaj:

وإن لم يطل الفصل (فلا) يفوت (على النص). (وإذا سجد صار عائدا إلى الصلاة) بلا إحرام (في الأصح) فيجب أن يعيد السلام 

"Dan apabila belum berlangsung lama dari salam, maka ia masih diperbolehkan untuk sujud sahwi, sesuai perkataan langsung Imam asy-Syafi'i. Ketika ia sujud sahwi maka ia kembali dalam keadaan shalat, tanpa takbiratul ihram, maka wajib baginya untuk membaca salam lagi."

Wallahu ta'ala a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun