Mohon tunggu...
Pieter Sanga Lewar
Pieter Sanga Lewar Mohon Tunggu... Guru - Pasfoto resmi

Jenis kelamin laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Reschooling Sociaty Budaya Berlalu Lintas

5 November 2022   07:24 Diperbarui: 5 November 2022   07:35 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Ketiga, dimensi kesadaran environmental, yaitu kesadaran akan kondisi atau situasi lingkungan di sekitar penggunaan  kendaraan bermotor. Kesadaran lingkungan ini bukan hanya kesadaran komplementer (sekadar pelengkap), tetapi kesadaran akan keselamatan berlalu lintas yang sama nilainya dengan dua kesadaran di atas. Kesadaran lingkungan mencakup pemahaman tentang kondisi jalan dan alam di sekitarnya (hujan, licin, turun, tanjak, berkelok atau lurus, berlubang atau rata), perubahan cuaca, keramaian lalu lintas (baik orang, barang, maupun  kendaraan), dan ketentuan lalu lintas yang khas bagi suatu wilayah.

            Kesadaran berkeselamatan berlalu lintas mencakup tiga dimensi, yaitu dimensi kesadaran koeksistensif, normatif-regulatif, dan environmenal. Ketiga dimensi kesadaran itu hanya akan berhenti pada tataran gagasan jika tidak dibudayakan  kepada pengguna lalu lintas. Ketika seseorang sudah dibiasakan dengan kesadaran berkeselamatan berlalu lintas, maka kecelakaan lalu lintas orang dan barang  hampir pasti diminimalisasi. Artinya, semakin tinggi tingkat kesadaran berkeselamatan berlalu lintas, semakin rendah tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun