Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tak Kenal Maka Tak Aman

29 Juni 2024   19:56 Diperbarui: 1 Juli 2024   00:35 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mengikuti skema investasi tertentu, berapa lama baru nasabah bisa melakukan penarikan? 

Apakah bisa dilakukan sewaktu-waktu atau setelah periode tertentu? Bagaimana jika penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo, apakah tidak bisa sama sekali atau bisa tapi ada pinalti yang dikenakan? 

Bagaimana mekanisme withdrawal tersebut? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus bisa terjawab dengan jelas sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau membeli produk keuangan tertentu. 

Dengan demikian kita memiliki pengetahuan yang lebih lengkap terutama jika sewaktu-waktu kita membutuhkan dana kita kembali sebelum jatuh tempo. Kita juga lebih "siap mental" jika memang harus ada pinalti (biasanya berupa pemotongan dana) atau malah tidak bisa dilakukan penarikan sama sekali.

Cek Legalitas dan Rekam Jejak Penyedia Investasi 

Kiat ini juga tidak kalah penting untuk dilakukan. Cari tahu apakah perusahaan penyedia layanan investasi tersebut sudah teregistrasi atau belum pada otoritas yang berwenang. Misalnya untuk penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi atau reksadana harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Perusahaan perdagangan berjangka harus terdaftar di Bappebti. Koperasi juga punya otoritas yang mengatur operasionalnya, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM yang dibuktikan dengan terdaftarnya NIK (Nomor Induk Koperasi) Koperasi tersebut di kementerian. Ya, memang registrasi belum menjamin 100% bisnis perusahaan tersebut aman berkelanjutan. 


Tapi paling tidak dengan terdaftar di otoritas resmi, nasabah masih punya posisi tawar terhadap perusahaan jika terjadi apa-apa di kemudian hari, dibanding perusahaan tersebut tidak terdaftar apalagi memang bodong sama sekali.

Selain aspek legalitas, kita juga mencari tahu bagaimana rekam jejak perusahaan investasi tersebut sebelum memutuskan bergabung. Caranya bisa dengan mendengarkan cerita dari mulut ke mulut, atau dengan melakukan pencarian informasi di dunia maya, baik di percakapan media sosial maupun kabar berita. 

Saat ini kita bisa dengan mudah menemukan keluh kesah warganet pada produk-produk tertentu yang membuatnya kecewa. Ini bisa menjadi titik awal bagi kita untuk menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut lebih jauh.

Demikianlah beberapa hal mendasar yang harus kita ketahui sebelum memutuskan membeli produk keuangan atau mengikuti investasi tertentu. 

Beberapa pertanyaan lain seperti misalnya bagaimana dana kita dikelola, bagaimana proses klaim nasabah selama ini dan seterusnya, masih bisa kita kembangkan sendiri untuk menggali informasi lebih mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun