Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengenal Beberapa Prinsip Capacity-Based Lending

28 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:46 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelalaian pembayaran pinjaman adalah persoalan klasik yang dihadapi semua lembaga keuangan (khususnya yang bergerak dalam bisnis pinjaman) seperti perbankan, pembiayaan dan koperasi simpan pinjam. Oleh karena itu setiap lembaga keuangan memiliki cara penanganan kredit macet sesuai dengan bisnis model masing-masing.

Koperasi simpan pinjam dan credit union biasanya menggunakan istilah kredit lalai untuk memberi nama pada pembayaran yang tertunggak (belum terbayar sama sekali atau terjadi kekurangan pembayaran pada angsuran pokok maupun bunga pinjaman) setelah tanggal jatuh tempo tiba.

Sebenarnya kredit lalai ini bisa dianalogikan seperti sebuah gunung es di tengah laut. Kelalaian pembayaran adalah puncak gunung es tersebut.

Ini persoalan yang nampak di atas permukaan. Tapi bisa jadi ada persoalan-persoalan laten yang tersembunyi di bawah permukaan, misalnya: edukasi ke anggota yang minim, analisis kredit yang tidak tajam, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan kredit yang tidak berjalan sesuai standar dan seterusnya. 

Persoalan di bawah permukaan ini yang justru bisa jadi pemicu terbesar munculnya kredit lalai.

CBL (Capacity-Based Lending) atau terjemahan bebasnya pemberian pinjaman berbasis kemampuan bayar adalah instrumen yang dapat digunakan untuk meminimalkan munculnya kredit lalai ini. Dengan CBL, koperasi menitikberatkan analisis kredit anggota peminjam pada kemampuan membayar dan mengembalikan pinjamannya.

Mari berkenalan dengan beberapa prinsip dari CBL ini.

Pinjaman untuk Anggota yang Memiliki Kemampuan Bayar yang Sesuai

Kemampuan bayar bisa ditelusuri dari informasi arus kas dan laporan kekayaan bersih anggota peminjam. Oleh karena itu kedua format pernyatan keuangan ini biasanya disertakan pada dokumen pengajuan pinjaman dan harus diisi dengan jujur oleh anggota untuk memudahkan analisis kredit.

Anggota yang memiliki pendapatan yang besar namun kurang mampu membangun tabungan dan aset lainnya terindikasi memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang kurang baik. 

Sebaliknya, anggota yang memiliki pendapatan biasa-biasa saja, tapi konsisten membangun tabungan dan mengakumulasi aset terindikasi memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.

Cara lain yang bisa digunakan untuk mengecek kemampuan bayar anggota adalah menghitung rasio pinjaman anggota. Rasio ini mengukur pendapatan yang dialokasikan untuk membayar angsuran pinjaman dibandingkan dengan jumlah seluruh pendapatan. 

Idealnya rasio ini tidak lebih dari 40%. Di atas itu anggota bisa mengalami kesulitan membagi pendapatan untuk pembayaran pinjaman dan biaya hidup yang lain.

Data yang bisa digunakan untuk membantu analisis kredit misalnya riwayat transaksi keuangan anggota sebelumnya, rekening koran di koperasi atau bank dan seterusnya.

Berikut, dalam CBL jaminan utama pinjaman adalah tabungan si peminjam sendiri (bisa juga ditambah dengan tabungan keluarga yang masih dalam tanggungan). Jaminan lain seperti sertifikat, BPKB dan lain-lain hanya untuk alternatif mitigasi risiko dan tidak dimaksud untuk menjadi jaminan utama.

Memperdalam Analisis Kredit 

Analisis kredit dilakukan melalui wawancara, pengecekan portofolio simpanan dan pinjaman anggota, pengecekan dokumen-dokumen pendukung analisis kredit serta survei lapangan jika dibutuhkan.

Analisis kredit harus dilakukan secara mendalam untuk memastikan anggota benar-benar memiliki kemampuan bayar yang sesuai dengan pengajuan pinjamannya. Jika ada risiko (selisih antara jumlah simpanan dan pengajuan pinjaman), petugas kredit sudah bisa memetakan mitigasi yang dilakukan jika nanti benar-benar terjadi kelalaian pembayaran pinjaman.

Dengan demikian, jika pengajuan pinjaman anggota pada akhirnya disetujui, keputusan itu dapat lebih dipertanggungjawabkan. Pinjaman tersebut juga sungguh-sungguh membantu anggota menyelesaikan masalah keuangannya dan di sisi lain koperasi lebih aman. Jadi dalam pencairan kredit bukan saja mengejar kuantitas, melainkan juga kualitas kredit yang diberikan kepada anggota.

Pinjaman adalah Kepercayaan 

Selama ini masih banyak anggota yang memiliki pola pikir kalau memperoleh pinjaman dari koperasi adalah hak setiap anggota. Ini membuat sebagian anggota menganggap remeh atau malah mengabaikan pengembalian pinjaman yang sudah diterimanya. Padahal kredit adalah kepercayaan yang diberikan dari anggota-anggota koperasi yang lain melalui pengurus dan pengelola koperasi.

Dari sisi anggota, seyogyanya kepercayaan tersebut dijaga dengan baik dengan berusaha mengembalikan pinjaman tepat jumlah dan tepat waktu. 

Dari sisi koperasi, pengurus dan pengelola yang mendapat mandat dari segenap anggota untuk menjalankan koperasi harus memastikan setiap pinjaman yang diberikan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu anggota yang berkarakter baik, sudah terbukti kredibilitasnya (termasuk dalam pengembalian pinjaman sebelumnya) dan bisa dipercaya, memiliki penilaian yang lebih tinggi dalam CBL.

Tidak ada Penambahan Pinjaman untuk Anggota yang Kreditnya Bermasalah

Mungkin yang terakhir ini tidak perlu ditulis, karena memang sudah seharusnya demikian. Anggota yang sudah jelas-jelas melalaikan pembayaran pinjaman tidak bisa lagi mendapat penambahan pinjaman.

Tapi prinsip ini tetap dituliskan untuk menjadi pengingat. Tetap saja ada celah yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Misalnya, anggota bermasalah ini ternyata punya kedekatan dengan salah satu pengurus atau panitia kredit sehingga permohonannya tahu-tahu disetujui dan pinjamannya dicairkan.

Anggota yang melalaikan pembayaran pinjaman berarti sudah tidak mematuhi perjanjian dengan koperasi. Dia sudah mencederai kepercayaan yang diberikan kepadanya. Jadi menambah kredit sebenarnya hanya menambah risiko terjadinya kelalaian pinjaman yang sama.

Demikian beberapa prinsip CBL dalam mengelola pinjaman. CBL adalah instrumen yang tepat dan sesuai dengan model bisnis koperasi. Alih-alih menggunakan pendekatan lain seperti asset-based lending yang lebih menitikberatkan pada collateral atau jaminan pinjaman, CBL lebih kompatibel dengan koperasi yang masih mengedepankan asas kerja sama dan kekeluargaan dalam tata kelolanya.

Beberapa prinsip CBL di atas dapat membantu koperasi untuk menghasilkan keputusan yang tepat saat menganalisis pengajuan-pengajuan pinjaman anggotanya. Tujuan akhir yang selalu ingin dicapai adalah bisnis koperasi berjalan dengan baik dengan risiko yang minim dan anggota terbantu memenuhi kebutuhan keuangannya. (PG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun