Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Meminimalkan Risiko Pencucian Uang di Koperasi

22 Februari 2023   20:28 Diperbarui: 8 Maret 2023   08:59 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang PPSK ini kabarnya akan diberlakukan bertahap sampai benar-benar efektif pada tahun 2024. Jadi selama masa transisi ini Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengadakan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembenahan, khususnya pada tata kelola koperasinya.

Kiat Meminimalkan TPPU

Nah, untuk koperasi simpan pinjam sendiri, risiko terjadinya TPPU ini sebenarnya dapat diminimalkan dengan benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik.

Salah satunya adalah menerapkan prinsip distribusi kepada anggota dan pelayanan kepada anggota untuk mengatur keseimbangan rasio keuangan koperasi.

Contoh implementasinya adalah memberlakukan pembatasan jumlah setoran tabungan untuk anggota. Pengurus harus merumuskan kebijakan untuk menentukan berapa maksimal tabungan yang dapat disetor anggota. Bisa diatur per transaksi atau juga setoran dalam sebulan.

Kok orang menabung dibatas-batasi sih? Ini pertanyaan yang biasa muncul dari anggota.

Di Credit Union kami sejumlah anggota juga biasa bertanya demikian jika baru bergabung. Bisa diduga, pertanyaan itu datang dari mereka yang memang memiliki kemampuan keuangan lebih. Jawaban sederhananya adalah karena penerapan prinsip koperasi itu sendiri: dari, oleh dan untuk anggota. Jadi koperasi harus memperhitungkan dengan seksama rasio-rasio keuangannya termasuk sumber dan penggunaan dana agar tidak ada tata kelola yang melanggar prinsip tersebut.

Jika uang masuk tidak dibatasi, ada kemungkinan likuiditas koperasi menjadi terlalu tinggi. Jika likuditas tersebut tidak mampu diputar kembali ke anggota dalam bentuk pinjaman, maka terjadilah keadaan idle money di koperasi tersebut. Biasanya solusi tercepat yang ditempuh oleh pengurus atau pengelola adalah menyetor ke pihak ketiga seperti perbankan. Lewat instrumen keuangan pada pihak ketiga ini, dana tersebut bisa lebih menghasilkan ketimbang hanya mengendap di dalam brankas.

Ini cara yang biasa ditempuh. Tapi lazimnya ini hanya untuk menjaga likuiditas koperasi agar tidak semuanya berupa idle money. Hanya saja proporsinya tetap harus diatur dengan baik. Bayangkan kalau pada akhirnya jumlah aset koperasi yang dikelola pihak ketiga jadi lebih banyak dibanding yang dipinjam oleh anggota sendiri. Ini artinya prinsip dari, oleh dan untuk anggota sudah tidak berjalan dengan baik lagi.

Bahaya lain yang muncul jika idle money terlalu banyak adalah pengurus mulai tergoda memutar uang koperasi pada skema-skema investasi lain karena tergiur dengan imbas hasil yang ditawarkan. Ini juga sudah kerap terjadi. 

Pada beberapa kasus, anggota tidak dapat menarik uangnya lagi karena ternyata uang koperasi sudah terlanjur ditempatkan pada investasi-investasi jangka panjang seperti properti dan lain-lain.

Memberikan Pinjaman Jor-joran

Mungkin juga ada pengurus yang berpikir demikian, tidak apa-apa uang masuk tidak dibatasi, nanti kita kasih pinjaman jor-joran ke anggota. Dikasih pinjam besar-besar saja, yang penting koperasi kuat menagih dan mengamankan agunan. Atau bisa juga kita kasih pinjaman ke pihak ketiga yang sedang butuh pendanaan besar, untuk menjalankan proyek, misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun