Wajib hukumnya untuk memastikan legalitas produk investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seperti asuransi, perbankan, pialang saham dan sebagainya.Â
Jadi sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahan seperti ini, pastikan perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Â
Kadang-kadang produk investasi juga dikaitkan dengan dunia Multi Level Marketing (MLM). MLM pun punya payung hukum yang jelas. Perusahan yang menjalankan usaha dengan sistem MLM mestinya terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).Â
Jadi jika ada tawaran investasi seperti ini, cek terlebih dahulu perusahaan MLM-nya, apa sudah terdaftar di dalam APLI atau belum. Jika belum, harus hati-hati menyikapinya.
Untuk tawaran investasi dengan cara menjadi anggota di koperasi tertentu juga harus disikapi hati-hati. Sudah banyak masyarakat yang jadi korban kehilangan uang karena koperasinya salah tata kelola, atau memang koperasinya hanya kedok dari penipuan saja. Paling tidak, cek koperasi tersebut apakah sudah memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) dan terdaftar di listing Kementerian Koperasi dan UMKM atau belum.
Selain itu, untuk investasi berupa jual beli komoditi atau perdagangan berjangka, cek terlebih dahulu perusahaan pialangnya, apakah sudah terdaftar di Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi) atau belum.
Saat ini untuk mencari informasi-informasi yang dibutuhkan semakin mudah. Hanya perlu googling sebentar dengan kata-kata kunci yang tepat. Singkat kata, pastikan dulu aspek legal dari produk investasi yang ditawarkan sebelum mencari tahu tentang investasi tersebut lebih lanjut.
Pengelolaan Investasi
Berikutnya, pelajari skema investasi yang ditawarkan. Bagaimana produk investasi yang dikelola? Apakah murni produk keuangan, atau ada jasa atau barang yang diperjualbelikan? Atau jangan-jangan hanya skema ponzi dengan kemasan yang baru.
Kemudian cari tahu imbal hasil yang ditawarkan, masih masuk kategori wajar atau tidak. Sering kali masyarakat jatuh pada jebakan investasi bodong karena logikanya tertutup dengan iming-iming keuntungan investasi selangit.
Sebagai contoh, suku bunga acuan Bank Indonesia sekarang berada di angka 3,50% per tahun. Jadi jika ada yang menawarkan investasi pada produk keuangan dengan janji imbal hasil 5%, 8% atau 10% per bulan, harus hati-hati. Cari tahu bagaimana pengelolaan investasinya.
Cari Risiko yang Sesuai
High risk high return. Semakin tinggi peluang keuntungan sebuah investasi, semakin tinggi pula risiko yang menyertainya. Ini nasihat klasik dunia investasi.