Pembaca yang berkecimpung dalam dunia perkreditan, khususnya penagihan pinjaman bermasalah pasti sudah mengalami berbagai kisah saat berhadapan dengan para penunggak pinjaman, mulai dari kisah yang sedih, menegangkan sampai yang kocak.
Saya bekerja pada salah satu Koperasi Credit Union. Walaupun tidak menangani operasional kredit secara langsung, pada beberapa kesempatan saya juga menjadi bagian dari tim penagihan yang dibentuk dengan personil yang berasal dari manajemen lintas divisi.
Jadi saya cukup familiar pada masalah-masalah yang dihadapi ketika berhadapan dengan para penunggak di lapangan. Karakter debitur bermasalah itu beraneka ragam.Â
Ada yang cukup bisa diajak bekerja sama, ada yang tidak jujur, ada yang suka ingkar janji, ada yang beritikad kurang baik dan seterusnya.
Berbagai macam karakter debitur bermasalah ini membuat penagih atau tim penagih harus memiliki kiat-kiat khusus mencari penyelesaian masalah. Setiap debitur bisa berbeda-beda treatment-nya sesuai situasi dan kondisi.Â
Ada yang bisa diselesaikan dengan cara penjadwalan ulang pinjaman, ada yang dengan cara restrukturisasi tapi ada juga yang harus dengan cara penyitaan (walaupun ini selalu jadi opsi paling akhir).
Sesuai prinsip Credit Union, pendekatan kepada debitur penunggak harus dilakukan secara kekeluargaan tapi tetap taktis. Cerdik seperti ular, tapi tulus seperti merpati, demikian ungkapan yang biasa kami gunakan, mengutip kitab suci.
Nah, untuk menangani debitur bermasalah yang tunggakannya masih dalam hitungan jutaan rupiah saja, sudah cukup menyita pemikiran dan fokus. Bagaimana ya dengan tunggakan hingga ratusan triliun rupiah?
Satgas BLBI Mulai Berburu
Inilah yang sekarang menjadi salah satu fokus kerja Menkeu, Sri Mulyani, dan Satgas Hak Tagih BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) saat ini.Â
Mereka harus mengejar debitur dan obligor yang pernah mendapat bantuan dana talangan untuk penyelamatan ekonomi pada saat krisis moneter terjadi tahun 1997/1998 yang lalu.