Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setiap Orang Bisa lho Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Tanah Air

30 Juni 2020   17:12 Diperbarui: 30 Juni 2020   17:15 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar dari money.kompas.com 

Saat ini negara kita sedang berjibaku melawan Covid-19 yang juga menjadi masalah kesehatan global sejak pengujung tahun lalu. Per 29 Juni 2020, jumlah kasus positif di Indonesia mencapai 55.092 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2.805 orang, dalam perawatan 28.487 orang dan dinyatakan sembuh sebesar 23.800 orang (kompas.com).

Virus Corona yang ditransmisikan melalui droplet dari mulut dan hidung penderita membuat tingkat penularannya relatif tinggi. Akibatnya sejak bulan Maret pemerintah pusat dan daerah memberlakukan kebijakan yang membatasi interaksi masyarakat (physical distancing dan social distancing).

Dampaknya sejumlah perusahaan menghentikan atau membatasi aktivitasnya. Ekonomi pun mengalami perlambatan. Tanpa partisipasi dan kontribusi dari para pelaku ekonomi termasuk masyarakat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, krisis kesehatan berpotensi menjadi krisis ekonomi. Apalagi saat ini ekonomi global juga sedang mengalami perlambatan.

Oleh karena itu, Bank Indonesia selaku pengambil kebijakan moneter terus memantau sistem keuangan secara real time guna membuat kebijakan-kebijakan stabilitas sistem keuangan yang tepat. Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan ini, Bank Indonesia tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Kementerian Keuangan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Salah satu "jurus ampuh" Bank Indonesia dalam menjaga stablitas sistem keuangan adalah menerapkan kebijakan makroprudensial.

Apa itu Kebijakan Makroprudensial?

Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dikeluarkan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.

Untuk memahami bagaimana kebijakan makroprudensial ini bekerja, kita bisa menganalogikan sistem keuangan dengan sistem lalu lintas. Kebijakan makroprudensial menjaga agar arus lalu lintas dapat berjalan dengan baik. Jangan ada kendaraan yang terlalu ngebut sehingga membahayakan pengendara yang lain atau berjalan terlalu lambat sehingga menghambat pengendara yang lain. Yang termasuk di dalam sistem keuangan ini adalah lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan (sistem pembayaran), perusahaan non keuangan dan rumah tangga.

Saat ekonomi sedang booming, lembaga keuangan cenderung menggenjot kredit, melakukan ekspansi besar-besaran bahkan kadang spekulatif. Nah, makroprudensial mengantisipasinya dengan kebijakan-kebijakan tertentu untuk meredam risiko dari aksi ekspansif ini, misalnya menurunkan LTV (loan to value) sehingga down payment kredit naik. Dengan demikian laju perkreditan bisa dikendalikan. Melalui kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia juga bisa meminta perbankan menaikkan rasio permodalannya untuk mendorong perbankan mengurangi aksi-aksi ekspansif dan memupuk permodalan.   

Sebaliknya, saat ekonomi sedang lesu, lembaga keuangan cenderung mengerem kredit dan menunda ekspansi. Tidak salah sepenuhnya, tetapi jika semua pelaku keuangan menahan diri, perekonomian bisa semakin mengalami perlambatan. Pada keadaan ini, kebijakan makroprudensial digunakan untuk memicu perekonomian. Misalnya menaikkan LTV sehingga down payment kredit lebih kecil, untuk menstimulus pelaku usaha melakukan kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun