Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Babak Baru Ekspor Benih Lobster Indonesia

28 Mei 2020   21:14 Diperbarui: 29 Mei 2020   09:33 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kicauan mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti tentang langkah terbaru dari kementerian menetapkan eksportir benih lobster membuat saya penasaran. Akhirnya malam ini saya pun berselancar di beberapa portal berita untuk mencari informasi tambahan mengenai kabar tersebut.

Rupanya mengantongi izin menjadi eksportir tidak serta merta membuat perusahaan bisa secepatnya mengekspor benih lobster tersebut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti misalnya eksportir telah melakukan kegiatan pembudidayaan yang dibuktikan dengan sudah melakukan panen berkelanjutan dan melepas paling tidak 2% lobster  hasil budidaya ke alam (restocking)untuk menjaga kesinambungan ketersediaan benih lobster.

Syarat lain, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus merujuk kepada hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN).

Dua syarat ini, dan syarat-syarat lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri KKP nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Peraturan terbaru ini merevisi permen sebelumnya bernomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.

Jika mengacu pada syarat yang tertuang dalam permen nomor 12 tahun 2020 tersebut, mestinya kegiatan ekspor benih lobster baru bisa dilakukan paling tidak 16-20 bulan mendatang setelah perusahaan eksportir melakukan minimal dua kali panen.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin mengatakan rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan yang boleh melakukan kegiatan ekspor benih lobster harus benar-benar selektif dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan peran Komnas KAJISKAN yang sangat vital dan pentingnya mendalami kajian mereka sebelum membuka pintu ekspor lebar-lebar demi menjaga kesinambungan budidaya lobster di tanah air.

"Komnas KAJISKAN mesti diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini," ucap Arifudin sebagaimana dikutip dari portal antara.com.

Babak baru ekspor benih lobster ini lumayan bikin deg-degan.

Segala keputusan strategis tentang pengelolaan hasil alam tidak bisa langsung dirasakan dampaknya saat itu juga. Hasilnya bisa baru terasa bertahun-tahun kemudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun