Sharing Resource
Dalam koperasi, sharing resources ini paling nampak pada kegiatan mengumpulkan modal bersama yang kemudian digunakan untuk membangun kesejahteraan bersama pula. Modal menjadi sumber daya berikutnya setelah kumpulan manusia. Â
Mekanisme pengumpulan modal melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan turunannya yang disepakati bersama oleh seluruh anggota koperasi. Aturan-aturan ini juga meliputi proses berikutnya yaitu penggunaan dana bersama tersebut dalam bentuk pinjaman maupun usaha koperasi lainnya.
Karena modal yang digunakan untuk menggerakkan koperasi adalah modal bersama, maka setiap anggota memiliki andil dalam koperasi tersebut. Sebagai pemilik koperasi anggota harus berpikir dan bertindak untuk memajukan koperasinya.
Untuk mengembangkan modal yang ada, anggota dapat menambahkan modal melalui tabungan atau mengambil kredit dari koperasi kemudian mengembalikan pokok pinjaman plus membayar bunga pinjaman yang dibebankan.
Keuntungan dari usaha koperasi pun akan dinikmati oleh anggota sesuai dengan andil atau modal yang dimilikinya. Sehingga sharing economy untuk meningkatkan kesejahteraan bersama benar-benar terwujud dalam koperasi.
Jadi dalam koperasi, anggota memiliki dua peran yaitu sebagai pemilik (owner) dan pengguna jasa (customer) koperasi.
Oleh karena itu, sharing resources dalam koperasi harus dilandasi oleh semangat cooperative (kerja sama) dan nilai-nilai solidaritas. Â Anggota mesti berpartisipasi aktif memainkan dua peranan tersebut untuk menjaga agar tata kelola dan usaha koperasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Business Model
Jika kembali kepada konsep 5 in 1 di atas, maka bisa dikatakan partisipasi aktif anggota dalam semangat cooperative inilah yang menjadi business model sebuah koperasi. Sejarah sudah membuktikan bahwa lembaga yang menamakan dirinya koperasi namun tidak mempraktekkan business model sejati sebuah koperasi pasti tidak akan bertahan lama.
Banyak koperasi yang mengabaikan semangat cooperative sehingga jauh dari praktek sharing economy. Ini sering terjadi pada koperasi-koperasi yang dibentuk oleh satu dua pemodal saja, sehingga mereka menggunakan semangat owning economy yang berseberangan dengan sharing economy.