Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Agar Koperasi Kredit Tidak Jadi Almarhum

26 Februari 2016   18:17 Diperbarui: 26 Februari 2016   20:12 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Ilustrasi gambar dari: industri.bisnis.com"][/caption]Berdasarkan statistik Inkopdit (Induk Koperasi Kredit) Indonesia, dua puluh tahun yang lalu euforia pertumbuhan Kopdit (Koperasi Kredit) di Tanah Air mencapai puncaknya dengan tercatatnya jumlah Kopdit sebanyak 1.601 unit sampai akhir 1995. Ironisnya, tahun tersebut seperti menjadi antiklimaks pertumbuhan Kopdit di Tanah Air. Setelah masa itu, pertumbuhannya justru terbalik.

Pada akhir 2010, tercatat hanya 829 Kopdit saja yang tersisa. Jadi selama kurang lebih 15 tahun tercatat pertumbuhan negatif sebesar 48,21%. Jika menghitung secara akumulatif, pada periode tersebut ada yang 772 Kopdit yang jadi almarhum (dan almarhumah). Itu jika dihitung secara akumulatif, angka sesungguhnya lebih besar karena pada periode tersebut juga terjadi penambahan Kopdit-kopdit baru.

Untunglah sejak tahun 2010, mulai terjadi peningkatan lagi. Per 31 Desember 2014 Inkopdit mencatat ada 917 Kopdit yang berada di bawah naungannya.

Apa artinya angka-angka ini?

Sebagai sebuah gerakan, perkoperasian di negara kita ternyata pernah mengalami pasang surut seperti gelombang di laut. Sedangkan sebagai sebuah entitas, Koperasi juga rentan terhadap resiko. Angka 772 Kopdit bukan angka yang sedikit. Modal dan harapan sejumlah orang ikut dipertaruhkan di dalam 772 Kopdit tersebut.

Kita tidak menutup mata dengan adanya sejumlah Kopdit yang berprestasi dan terus bertahan melewati dinamika zaman. Yang membedakan mereka dengan Kopdit yang sudah almarhum adalah tata kelola. Inilah faktor kunci penentu sustainability (keberlanjutan) sebuah Koperasi.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan, Kopdit-kopdit yang bertahan memang memiliki tata kelola yang baik dan komitmen dari pengelolanya untuk selalu berbenah dan berinovasi. Izinkan saya membagikan beberapa kiat sederhana untuk membangun Sustainability Credit Union atau Kopdit yang berkelanjutan.

Usaha

Kopdit harus mampu menjaga tingkat pendapatan dan biaya berada pada rasio ideal. Core Business Kopdit adalah pinjaman. Anggota harus didorong agar memanfaatkan produk-produk pinjaman dari Kopdit untuk menunjang keberlanjutan pendapatan. Di sisi lain, biaya operasional dan biaya modal harus diefisienkan. Masalah akan muncul jika pendapatan tidak dapat dimaksimalkan, seperti peminjam kurang atau kredit macet tinggi, sedangkan biaya terlampau tinggi seperti gaji karyawan yang tidak rasional atau tabungan yang harus diberi balas jasa menumpuk.

Memang sebagai usaha bersama, surplus atau defisit hasil usaha pada akhir tahun akan dibebankan secara proporsional kepada anggota. Namun jika terjadi terus-menerus, kerugian akan menggorogoti modal dan kemungkinan terburuk akan terjadi, Kopditnya gulung tikar.

Kemudian sumber permodalan Kopdit sebaiknya digalang secara mandiri. Dari, oleh dan untuk anggota. Kopdit-kopdit yang permodalannya juga disuntik dari pihak ketiga (baik pemerintah maupun swasta) kadang-kadang menjadi kurang mandiri, malah sering mengakibatkan ketergantungan. Padahal dana dari pihak ketiga ini bersifat temporary saja, sesuai kebijakan dan kemurahan hati donaturnya. Dengan modal sendiri, pengurus akan berpikir dan bekerja lebih strategis untuk mengelola modal tersebut demi kemajuan Kopditnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun