Mohon tunggu...
Phiodias M
Phiodias M Mohon Tunggu... Arsitek - Alumni arsitektur gandrung isu pencerdasan bangsa

Pensiunan korporasi perminyakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Debat Gagasan IKN, Isu Konstitusi dan Logika Terbalik (Bagian 1)

6 Oktober 2021   16:30 Diperbarui: 6 Oktober 2021   16:34 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahkan Amendemen Ke-4 UUD45 tentang alokasi dana pendidikan minimal sebesar 20% dari APBN/APBD, semakin mempertegas  ketidaktepatan pemahaman tentang pencerdasan bangsa tersebut. 

Seolah-olah ketika penyelenggara pemerintahan sudah mengalokasikan dana 20% untuk pendidikan dan menjalankan program-programnya, maka sudah dapat dianggap menjalankan agenda pencerdasan bangsa berdasarkan UUD45.

Namun nyatanya, menurut Prof. Emil Salim, 76 tahun kita merdeka tapi kondisi pengembangan SDM masih jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara lain.

Untuk menyelesaikan isu konflik tersebut, tidak ada jalan lain, kecuali merujuk pada catatan-catatan sejarah perkembangan peradaban dimana terminologi itu berasal.

Berdasarkan pada perspektif sejarah perkembangan peradaban, penulis mencatat ada 5 tipe peran kecerdasan peradaban. Pendidikan dan ketenagaahlian adalah tipe peran kecerdasan yang sudah ada sejak era Yunani kuno. 

Sedangkan riset, profesionalisme dan prosesor kecerdasan (perencanaan) baru dikenal pada era kebangkitan peradaban Barat/modern. Menurut penulis, ke-5 tipe peran kecerdasan itu tepat jika ditafsirkan termasuk dalam kelompok sektor-sektor pencerdasan bangsa. Seperti yang dimaksud pada Pembukaan UUD45 tersebut.

Berdasarkan pada teks, konstitusi tidak mengatur bagaimana mekanisme, pola interaksi kelembagaan ke-5 sektor tersebut. Pendidikan dan ketenagakerjaan/ketenagaahlian disebut sebagai bagian dari hak warga negara. Tidak ada penjelasan tentang peran kelembagaannya. Sedangkan terminologi 3 sektor lainnya itu, tidak disebutkan sama sekali.

Tentu isu konstitusionalitas ini tidak pas dibahas detail disini. Semoga perdebatan itu akan membawa hikmahnya, akan adanya pemikiran perlunya Amendemen Ke-5 terkait dengan isu tersebut.

Atas dasar kondisi dialematis tidak sinkronnya antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD45 terkait dengan subjek pencerdasan bangsa tersebut, maka secara materiel ketentuan konstitusi, gagasan pembangunan IKN baru tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran konstitusi. Namun secara moril, gagasan tersebut dapat dianggap mengabaikan pesan konstitusi. Penilaian ini mirip dengan peristiwa krisis 1997/1998.

Catatan: 

1. Yang dimaksud dengan logika terbalik adalah pendefinisian relasi suatu keadaan dengan keadaan lainnya dalam kondisi terbalik. Mengacu pada common practices. Dimana faktor akibat diputar-balikkan menjadi faktor sebab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun