Selaras dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia 2014 silam, semakin banyak orang memakai uang elektronik sebagai alat pembayaran. Umumnya kita mengenal dua jenis uang elektronik.
Pertama adalah e-money yang berbentuk kartu (chip-based). Contohnya, Flazz (BCA), e-money (Mandiri), Tap Cash (BNI), Brizzi (BRI), dan JakCard (Bank DKI). Uang kartu ini biasanya dipakai untuk membayar tol, parkir, tiket kereta, dsb.
Yang kedua adalah e-wallet yang berbentuk aplikasi (server-based). DOKU, Dompetku, Saku, OVO adalah beberapa di antaranya. Demi alasan kepraktisan dan keluasan jaringan merchant, banyak orang beralih menggunakan e-wallet. Saya salah satunya.
Sejak akhir tahun 2016, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) mengembangkan GoPay untuk mendukung ekosistem layanan GoJek. Pelanggan GoJek seperti saya sekarang terbiasa membayar berbagai tagihan seperti Indihome, BPJS, dan PLN melalui GoPay.
Belakangan saya juga tertarik menggunakan LinkAja. Layanan dompet digital BUMN ini merupakan gabungan dari layanan uang elektronik beberapa bank plat merah (Himbara) antara lain e-cash (Mandiri), Unikqu (BNI), T-Cash serta T-Money dari Telkom.
Keduanya memungkinkan pengguna melakukan pencairan saldo. Setelah melakukan upgrade layanan, dengan melengkapi persyaratan administrasi tertentu, pengguna dapat menyimpan saldo sampai Rp 10 juta.
Dengan kemampuan menyimpan saldo sebesar itu, apa yang terjadi bila sang empunya e-wallet tiba-tiba meninggal? Dapatkah saldo yang tersisa dalam akunnya ditarik/dikembalikan kepada ahli waris? Bila tidak, lalu dikemanakan uang itu?
Antara Keamanan dan Warisan
Layanan e-wallet menerapkan kode Personal Identification Number (PIN) sebagai salah satu fitur keamanannya. Setiap kali pengguna melakukan pembayaran (kecuali layanan transportasi), ia diminta memasukkan nomor kode PIN. Semacam private-key bagi pemilik BitCoin.
Biasanya, demi alasan kepraktisan, pengguna menyamakannya dengan PIN rekening, kartu debit, dll. Jarang sekali kode PIN yang rahasia itu dibagikan kepada orang lain. Bahkan, tidak jarang, istri atau suami tidak mengetahui PIN aplikasi e-wallet pasangannya. Maka, apabila sesuatu terjadi pada pasangan, atau salah satu anggota keluarga, saldo yang tersisa dalam aplikasi tidak dapat dipindahtangankan.
Pada awal bulan Juli 2018 yang lalu, seorang penumpang ojek daring dijambret dari atas sepeda motor. Akibat kuatnya tarikan, korban terjatuh dan terkapar di tengah jalan. Korban  segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Bagaimana seandainya di dalam akun si korban masih menyimpan Rp 9.900.000? Merupakan hal yang wajar bila keluarga yang berduka dapat mewarisi harta almarhum.