Pemilu 2019 telah berlalu. Sebagai Pemilu pertama yang digabung dengan semua Pileg, tentu ada banyak rekor yang terpecahkan. Namun, tidak dapat dipungkiri, sejumlah kekurangan dan kecurangan menjadi perhatian banyak pihak, terutama KPU.
Sejak semula, Pemilu 2019 digadang-gadang menjadi sebuah terobosan untuk menekan ongkos demokrasi yang besar. Dalam Pemilu-Pemilu sebelumnya, pemilihan legislator selalu diselenggarakan secara terpisah. Dari sisi finansial, ini dianggap pemborosan.
Tulisan ini mencoba untuk menakar efisiensi biaya penyelenggaraan Pemilu 2019. Apakah hasil yang didapat sebanding dengan dana yang dikucurkan? Pula, bagaimana perbandingan biaya Pemilu kita dengan negara-negara lain?
Metode yang dipakai sederhana saja, yaitu menghitung biaya yang dikeluarkan negara untuk tiap pemilih terdaftar. Dengan mengetahui berapa biaya total penyelenggaraan Pemilu dan jumlah DPT, kita dapat menghitung cost per voter. Untuk memudahkan penelusuran, saya akan menebalkan (bold) angka-angka yang berpengaruh dalam perhitungan.
Cost per Voter Pemilu 2019
Dikutip dari lama setkab.go.id, untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 Kemenkeu menganggarkan dana sebesar 25,59 triliun. Rinciannya, alokasi tahun 2017 sebesar Rp 465,71 miliar, tahun 2018 Rp 9,33 triliun, dan tahun ini Rp 15,79 triliun.
Di luar biaya-biaya di atas, juga terdapat anggaran untuk kegiatan pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun dan keamanan sebesar Rp 3,29 triliun. Maka, total seluruh biaya penyelenggaraan dan pendukung Pemilu 2019 kurang lebih Rp 33,73 triliun (A).
Dibanding tahun 2014, biaya tersebut meningkat sebesar 61%. Kenaikan anggaran ini dipicu oleh pemekaran wilayah (34 KPU Provinsi dari sebelumnya 33) yang berdampak pada pertambahan jumlah KPU Kabupaten/Kota (514 dari sebelumnya 497). Selain itu, Pemilu 2014 hanya memilih presiden dan wakil presiden.
Jumlah pemilih berdasarkan DPT revisi yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2019 diketahui sebanyak 192,83 juta jiwa (B). Angka ini terdiri dari DPT dalam negeri 190,77 juta jiwa dan DPT luar negeri 2,06 juta jiwa (katadata.co.id; 27/03/2019).
Mengetahui A dan B, sekarang kita bisa menghitung cost per voter dengan memakai rumus A : B. Angka yang didapat adalah Rp 174.920. Dengan kata lain, untuk setiap pemilih terdaftar, negara mengucurkan Rp 175 ribu.
Sampai di sini kita belum memiliki gambaran, apakah biaya penyelenggaraan Pemilu kita cukup murah atau tidak. Namun, kita bisa mendapatkan gambaran, berapa banyak uang pajak yang telah disia-siakan dalam Pemilu 2019.
Berpatokan pada perhitungan cepat Litbang Kompas hari ini (20/04), persentase suara tidak digunakan (burned-vote) sebesar 18,21%. Itu setara dengan 35.114.343 pemilih. Angka ini mengindikasikan bahwa lebih dari Rp 6 triliun uang negara menguap begitu saja. Belum termasuk 1,94% suara tidak sah senilai lebih dari Rp 650 miliar.