Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 01 - Pajak International - Hubungan Kritik dan ideiologi perdagangan melalui Sitem elektronik (PSME)

20 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan Kritik dan Ideologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan Fikih Muamalah

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama dalam konteks e-commerce. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai kritik dan tantangan, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip Fikih Muamalah, yang merupakan aturan hukum Islam terkait transaksi ekonomi.

1. Kritik Terhadap PMSE

Kritik terhadap PMSE umumnya berfokus pada beberapa aspek:

Ketidakjelasan Hukum: Banyak transaksi dalam PMSE tidak sepenuhnya jelas dalam konteks hukum Islam. Misalnya, ketidakpastian mengenai identitas penjual dan barang yang dijual dapat mengganggu keabsahan akad dalam Fikih Muamalah.

Praktik Persaingan Tidak Sehat: Dalam beberapa kasus, PMSE dapat menyebabkan praktik persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha besar mendominasi pasar dan merugikan usaha kecil5.

Kepatuhan Pajak: Implementasi pajak atas transaksi digital (PPN PMSE) juga menjadi sorotan. Meskipun ada peningkatan kepatuhan pajak, tantangan dalam pengawasan dan pelaporan masih ada, yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.

2. Ideologi PMSE dalam Konteks Fikih Muamalah

Dari perspektif Fikih Muamalah, PMSE dapat dianalisis melalui beberapa prinsip:

Akad Salam: Transaksi e-commerce sering kali sejalan dengan akad salam, di mana pembeli memesan barang dengan deskripsi tertentu sebelum barang tersebut tersedia. Hal ini mencerminkan praktik jual beli yang sah dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun