Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 - Pajak International - Mekanisme Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   22:05 Diperbarui: 12 November 2024   22:10 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dian Anggraeni & Angga Sukma Dhaniswara

Dasar pertaruran dalam pemajakan untuk pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, terutama terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua kategori tersebut:

Pekerjaan Tetap

Penghasilan Bruto: Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lainnya yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Contohnya termasuk uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gratifikasi13.

Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan kena pajak untuk pegawai tetap dihitung sebagai penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status pribadi dan tanggungan23.

Pemotongan Pajak: Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu masa pajak. Besar pemotongan ini juga memperhitungkan biaya jabatan yang dapat dikurangkan4.

Pekerjaan Bebas

Definisi: Pekerjaan bebas mencakup individu yang tidak terikat sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, tetapi menerima imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari pihak lain. Ini termasuk pekerja lepas atau kontraktor independen3.

Penghasilan Bruto: Bagi pekerja bebas, penghasilan bruto juga mencakup semua imbalan yang diterima dalam bentuk apapun untuk jasa yang diberikan. Pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPh Pasal 26.

Pemotongan Pajak: Pemotongan PPh untuk pekerjaan bebas biasanya dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam periode tertentu, dengan ketentuan bahwa jika penghasilan kumulatif dalam satu bulan melebihi batas tertentu, maka pajak dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Dasar pertaruran pemajakan untuk pekerjaan tetap dan bebas di Indonesia mengacu pada pengaturan mengenai penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan mekanisme pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua jenis penghasilan dikenakan pajak secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Perbedaan utama antara pajak untuk pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas di Indonesia terletak pada jenis penghasilan, mekanisme pemotongan pajak, dan tarif yang diterapkan. Berikut adalah rincian perbedaannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun