Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure dalam Tax Treaty

Pendahuluan

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara dua negara atau lebih untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul akibat interpretasi atau penerapan ketentuan pajak. Meskipun MAP dirancang untuk memberikan solusi bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh tindakan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, terdapat berbagai kritik terhadap efektivitas dan implementasi prosedur ini. Dalam diskursus ini, kita akan membahas apa itu MAP, mengapa penting, dan bagaimana prosedur ini diterapkan serta kritik-kritik yang muncul.

Apa itu Mutual Agreement Procedure

MAP adalah suatu prosedur di luar pengadilan yang memungkinkan otoritas pajak dari dua negara untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai masalah perpajakan yang diperdebatkan. Prosedur ini bertujuan untuk menghindari atau mengatasi pemajakan berganda yang dialami oleh wajib pajak, serta untuk memastikan bahwa pemajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Prosedur ini diatur dalam banyak P3B yang ditandatangani oleh negara-negara di seluruh dunia. Menurut OECD, MAP adalah alat penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional, karena memberikan mekanisme bagi wajib pajak untuk meminta intervensi dari otoritas pajak kedua negara untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang kompleks.

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah mekanisme yang memungkinkan otoritas pajak dari dua negara yang terlibat dalam tax treaty untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan sengketa pajak internasional. MAP diatur dalam Pasal 25 Model Konvensi OECD tentang Pajak atas Penghasilan dan Modal. Mekanisme ini menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan informal dibandingkan dengan litigasi atau arbitrase internasional

Mengapa Mutual Agreement Procedure Penting

  • Menghindari Pemajakan Berganda: Salah satu tujuan utama MAP adalah untuk mencegah pemajakan berganda, di mana seorang wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda. Ini sangat penting dalam konteks globalisasi ekonomi, di mana perusahaan dan individu sering beroperasi di lebih dari satu negara.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum: Dengan adanya MAP, wajib pajak dapat memiliki kepastian lebih mengenai kewajiban perpajakan mereka. Prosedur ini memberikan jalan bagi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.
  • Memperkuat Kerjasama Internasional: MAP juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama antara negara-negara dalam hal perpajakan. Ini menciptakan saluran komunikasi antara otoritas pajak, yang dapat membantu mempercepat resolusi sengketa dan meningkatkan transparansi.
  • Mendorong Investasi Asing: Dengan adanya jaminan bahwa pemajakan berganda dapat diselesaikan melalui MAP, investor asing mungkin lebih tertarik untuk berinvestasi di negara yang memiliki P3B dengan mekanisme MAP yang efektif.

Mengapa Pentingnya Mechanism MAP dalam Tax Treaties

Mechanism MAP memainkan peran krusial dalam tax treaties karena beberapa alasan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun