Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Keberhasilan map sangat tergantung pada kerjasama antara otoritas pajak dari negara-negara yang terlibat.Jika salah satu pihak tidak kooperatif ,proses map bisa terhambat .

Kesimpulan

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah alat penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional dan merupakan bagian integral dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Meskipun memiliki tujuan mulia dalam menghindari pemajakan berganda dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, terdapat berbagai kritik terkait efektivitas dan implementasinya.

Untuk meningkatkan efektivitas MAP, diperlukan upaya kolaboratif dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, otoritas pajak, dan wajib pajak itu sendiri. Dengan demikian, MAP dapat menjadi mekanisme yang lebih efisien dan dapat diandalkan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan internasional di masa depan.

Contoh kasus PT ABC menunjukkan bagaimana MAP dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional dan mencegah pemajakan berganda. Meskipun ada tantangan dalam prosesnya, implementasi MAP tetap menjadi alat penting dalam menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak dan mendorong kerjasama antara negara-negara dalam hal perpajakan. Keberhasilan MAP sangat tergantung pada kerjasama antara otoritas pajak dari negara-negara terkait serta komitmen untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Mutually agreed procedure(MAP )adalah mechanism penting dalam tax treaties yang membantu menyelesaikan sengketa pajak international dan mengatasi masalah double taxation.Meskipun map menawarkan banyak manfaat,such as increasing legal certainty and promoting international cooperation,the mechanism also faces several challenges,such as lengthy negotiation processes,lack of transparency,and dependency on inter-country coordination.To improve its effectiveness,it is crucial for countries to continually optimize their implementation strategies ensuring maximum benefits both for taxpayers and global taxation systems overall

Otoritas Jasa Keuangan 
Otoritas Jasa Keuangan 

Refrensi 

Organisation For Economic Co-operation And Development(Oecd).(2020)."model Tax Convention On Income And Capital Condensed Version 2017." Retrieved From [OECD Library]( https://www.oecd-ilibrary.org/taxation/model-tax-convention-on-income-and-capital-condensed-version-2017_mtc_cond_2017-en )

United Nations.(2021)."United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries 2021." Retrieved From [UN Website]( https://www.un.org/esa/ffd/wp-content/uploads/2021/04/un_model_2021.pdf )

Ernst & Young.(2022)."Global Tax Policy Controversy Briefing ." Retrieved From[EY Global Site]( https://www.ey.com/en_gl/tax/global-tax-policy-controversy-briefing )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun