Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   18:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik terhadap Mutual Agreement Procedure

Meskipun MAP memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa kritik terhadap efektivitas dan implementasinya:

  • Proses yang Panjang dan Rumit: Salah satu kritik utama terhadap MAP adalah bahwa prosesnya seringkali memakan waktu lama dan rumit. Rata-rata waktu penyelesaian kasus MAP bisa mencapai dua tahun atau lebih. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang menunggu resolusi.
  • Keterbatasan Akses: Tidak semua wajib pajak memiliki akses mudah ke prosedur ini. Beberapa mungkin tidak mengetahui hak mereka untuk mengajukan permohonan MAP atau merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Kurangnya Kewajiban Hukum: Meskipun otoritas pajak diwajibkan untuk berusaha mencapai kesepakatan melalui MAP, tidak ada jaminan bahwa penyelesaian akan tercapai. Jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka pemajakan berganda tetap terjadi tanpa adanya solusi.
  • Ketidaktransparanan Proses: Proses negosiasi antara otoritas pajak tidak transparan bagi wajib pajak, sehingga mereka tidak dapat terlibat langsung dalam diskusi atau mengetahui detail dari komunikasi antara kedua negara. Ini dapat menimbulkan frustrasi bagi wajib pajak yang berharap untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang situasi mereka.
  • Ketergantungan pada Kerjasama Internasional: Efektivitas MAP sangat tergantung pada kerjasama antara negara-negara terkait. Jika salah satu negara tidak kooperatif atau memiliki kebijakan perpajakan yang kurang fleksibel, maka proses penyelesaian sengketa dapat terhambat.

Negotiation Process 

Contoh Kasus dan Implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP)

Salah satu contoh kasus yang relevan dengan implementasi MAP dapat dilihat pada situasi di mana sebuah perusahaan multinasional, misalnya PT ABC, memiliki operasi di dua negara, yakni Indonesia dan Singapura. Dalam menjalankan operasinya, PT ABC melakukan transaksi antar perusahaan yang melibatkan penetapan harga transfer.

Situasi Kasus:

Latar Belakang: PT ABC melakukan transaksi penjualan barang kepada anak perusahaannya di Singapura. Otoritas pajak Indonesia melakukan audit dan menganggap bahwa harga transfer yang diterapkan tidak sesuai dengan nilai pasar, sehingga melakukan koreksi dan mengenakan pajak tambahan atas penghasilan yang dianggap hilang.

Permasalahan: Akibat dari koreksi tersebut, PT ABC mengalami pemajakan berganda karena Singapura juga mengenakan pajak atas penghasilan yang sama berdasarkan harga transfer yang telah ditetapkan oleh PT ABC. Hal ini menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Proses Pengajuan MAP

Untuk menyelesaikan masalah ini, PT ABC memutuskan untuk mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan MAP:

Pengajuan Permohonan: PT ABC mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar. Permohonan ini disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan situasi dan alasan pengajuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun